Ombudsman Soal TikTok Shop: Harus Dipastikan Tak Ada Upaya Mengelabui Hukum
Ombudsman sebut ada indikasi maladministrasi dalam operasional TikTok Shop di Indonesia.
Ombudsman sebut ada indikasi maladministrasi dalam operasional TikTok Shop di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, menyebut ada indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan kebijakan termasuk kelalaian dalam operasional Tiktok Shop.
Merdeka.com
"Tiktok jelas bukan platform e-commerce, sementara Tiktok Shop juga belum memiliki izin e-commerce. Kerja sama Tiktok dengan Tokopedia bisa saja sebagai bentuk adaptasi untuk memenuhi regulasi yang ada, tetapi harus dipastikan tidak ada upaya mengelabui hukum atau mencari celah hukum," kata Dadan, Kamis (18/1/2024).
Merdeka.com
Merdeka.com
"Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalo memang terindikasi melanggar. Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya," kata dia.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti perbedaan sikap di mana Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan, hidupnya kembali Tiktok Shop pada Harbolnas 12.12 masih melanggar Permendag. Sementara, Kementerian Perdagangan memberi toleransi uji coba layanan yang diberikan kepada Tiktok Shop dengan istilah transisi.
Jika perbedaan sikap ini terus berlarut dan terjadi pembiaran, Ombudsman dalam waktu dekat bakal memanggil tiga Kementerian sekaligus yang berkaitan dengan hal ini.
"Karenanya permintaan keterangan ke pemerintah bukan semata Kementerian Perdagangan, tapi juga Kementerian Kominfo dan Kementerian Koperasi UMKM," ujar Dadan.
Kata Ombdusman soal TikTok Shop Beroperasi di Masa Transisi, Benarkah Ada Maladministrasi?
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaDilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaAdapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
Baca Selengkapnya