Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Hasil Malut United vs Persebaya di BRI Super League: Bajul Ijo Akhiri keterpurukan, Bungkam Laskar Kie Raha

{{caption}}
Wali Kota Bandung Farhan Jawab Kekecewaan Dedi Mulyadi

{{caption}}
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara

{{caption}}
Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

{{caption}}
Hampir 3 Tahun Kasus Mandek, Kuasa Hukum Firli Bahuri Desak Penghentian Perkara

{{caption}}
Dua Pekerja Rumah Tangga Melompat dari Kos Majikan di Jakpus, Kondisinya Mengenaskan

Topik Terkait
{{caption}}
Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31

Teten juga berbicara soal sanksi terberat menanti Tiktok karena pelanggaran ini terus dibiarkan.

{{caption}}
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha

TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.

{{caption}}
Masih Ada Fasilitas Transaksi di Media Sosial TikTok, Kemenkop UKM Sebut Ada Pelanggaran

Masa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Tiktok untuk migrasi ke platform eCommerce Tokopedia tidak ada dalam aturan.

{{caption}}
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial

Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

{{caption}}
TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi

Meski sudah bergabung dengan Tokopedia, Menteri Teten menegaskan TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

{{caption}}
DPR Heran TikTok Ngotot Jualan di Medsos: Kenapa Tidak Pakai Tokopedia?

TikTok telah mengakuisisi Tokopedia beberapa waktu lalu, dan menguasai 75 persen saham Tokopedia.

{{caption}}
TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih

Pemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.

{{caption}}
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan

Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.

{{caption}}
Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial

Pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

{{caption}}
Siasat Pedagang Jualan di TikTok Meski sudah Dilarang Pemerintah

Menurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.

{{caption}}
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir

TikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.

{{caption}}
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah

Ironisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.

{{caption}}
Polda Aceh Selidiki Video Asusila Viral di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

Polda Aceh bergerak cepat menyelidiki kasus video asusila viral di platform TikTok yang menimbulkan keresahan publik. Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan anak di bawah umur sebagai saksi, dengan pendampingan khusus.

{{caption}}
TikTok Batasi Akses Pengguna di Bawah 16 Tahun

Perusahaan juga menyatakan komitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia di halaman Pusat Dukungan mengenai Panduan Usia Pengguna di Indonesia.

{{caption}}
Kepatuhan PSE PP Tunas: Komdigi Beri Waktu Tiga Bulan, Google Kena Teguran

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diberi tenggat waktu tiga bulan untuk memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, dengan Komdigi memberikan sanksi bagi yang belum mencapai kepatuhan PSE PP Tunas.

{{caption}}
Menkomdigi Panggil Meta dan Google, Tegaskan Pelindungan Anak di Platform Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Meta dan Google atas ketidakpatuhan terhadap PP Tunas, menegaskan pentingnya Pelindungan Anak di Platform Digital dan penerapan sanksi administratif yang berlaku.

{{caption}}
TikTok Tegaskan Komitmen Patuhi PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Platform Digital

Platform digital TikTok menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi PP Tunas, regulasi terbaru terkait perlindungan anak di platform digital, sekaligus mengungkap berbagai upaya proaktif yang telah dilakukan untuk menjaga keamanan pengguna muda.

{{caption}}
KBRI Kuala Lumpur Laporkan Akun Palsu TikTok, Waspada Penipuan Data Pribadi

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur (KBRI KL) melaporkan akun palsu TikTok yang mengatasnamakan KBRI KL, meminta masyarakat waspada terhadap penipuan data pribadi dan selalu verifikasi informasi resmi.

{{caption}}
GoTo Raup Rp820 Miliar Hasil Imbal Jasa Tokopedia Sepanjang 2025

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 pendapatan dari pos yang sama tercatat sekitar Rp690 miliar.

{{caption}}
Kemenparekraf Hadirkan Pameran IDE.IND Fesyen 2025: Dorong Jenama Lokal Berdaya Saing Global

Kementerian Ekraf meluncurkan Pameran IDE.IND Fesyen 2025 di Bandung untuk memperkuat pemasaran dan mendukung 20 jenama lokal agar naik kelas serta bersaing di pasar global.

{{caption}}
Siap-Siap! Promo 12.12 Bakal Digelar Tokopedia & TikTok, Ada Diskon Hingga 90 Persen

Promo ini bukan hanya untuk pengguna, tetapi juga mendukung pertumbuhan brand lokal.

{{caption}}
Tokopedia Dongkrak Penjualan Kopi Nyawang Langit hingga Puluhan Juta per Bulan

Tokopedia dan TikTok Shop berkontribusi hingga 40 persen.

{{caption}}
Kopi Indonesia Kian Dikenal Dunia, Bagaimana Kesejahteraan Petaninya?

Kesejahteraan mereka sangat bergantung pada komitmen pembeli maupun pengolah kopi yang bersedia membeli hasil panen dengan harga layak.

{{caption}}
Tahukah Anda Kopi Excelsa Sumedang? Tokopedia & TikTok Shop Beri Bantuan Mesin Pengupas untuk Petani

Tokopedia dan TikTok Shop memberikan bantuan mesin pengupas biji kopi excelsa Sumedang kepada petani di Sumedang, Jawa Barat, demi tingkatkan produktivitas dan kesejahteraan.