TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos
Pemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.
Pemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.
"Boleh saja (jualan) tapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi TikTok) tidak bisa," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui media di kawasan SCBD, Jakarta, Senin (11/12/2023).
"Belum ada (pembahasan dengan TikTok)," sambung Zulkili.
Sependapat dengan Zulkifli, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto mengingatkan, jika TikTok ingin berjualan lagi lewat aplikasinya tidak boleh dilakukan transaksi dan hanya sebatas promosi.
"Dalam regulasi tidak boleh (aplikasi media sosial bertransaksi) dan mengacu pada Permendag 31," sambung Rifan.
Permendag juga mengatur jelas, tidak ada keterkaitan pemisahan antara sosial media yang bersalin sebagai social commerce atau melayani ecommerce dalam satu aplikasi.
Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan fokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional.
TikTok akan menginvestasikan lebih dari USD 1,5 miliar atau sekitar Rp 23,43 triliun sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia.
"Transaksi tersebut diharapkan akan selesai pada kuartal pertama tahun 2024. Kesepakatan ini sejalan dengan langkah Grup GoTo untuk memperkuat posisi keuangan serta strategi Perseroan untuk memperluas cakupan pasar (total addressable market)," mengutip keterangan resmi manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Senin (11/12/2023).
TikTok
Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaSkema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaTikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaArtinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memisahkan e-commerce dan media sosial, khususnya di platform TikTok.
Baca SelengkapnyaTikTok diminta agar tidak menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaPenerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia.
Baca Selengkapnya