Menteri UMKM Tegaskan Marketplace Dilarang Naikkan Tarif Sepihak: Kalau Ada Kita akan Tindak
Menurut Maman, pemerintah telah memanggil seluruh perusahaan marketplace dan menegaskan agar tidak ada kenaikan tarif baru yang membebani pelaku UMKM.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, merespons kebijakan TikTok Shop yang mulai memberlakukan biaya layanan logistik atau ongkos kirim kepada para penjual untuk seluruh pesanan baru. Menurut Maman, pemerintah telah memanggil seluruh perusahaan marketplace dan menegaskan agar tidak ada kenaikan tarif baru yang membebani pelaku UMKM.
"Kemarin kita sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh," kata Menteri Maman usai menghadiri acara “Akad Masal KUR 1000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan Provinsi Bali” di Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (13/5).
"Itu sudah tegas itu. Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak," lanjutnya.
Pemerintah Siapkan Aturan untuk Marketplace dan UMKM
Maman menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan aturan yang mengatur hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM agar lebih adil bagi kedua belah pihak. Menurutnya, marketplace tidak bisa sembarangan menaikkan tarif karena umumnya sudah ada kontrak kerja sama jangka panjang dengan para pelaku usaha.
"Kenapa?. Nah salah satu aturannya yang kita siapkan, bahwa kan kedua belah pihak antara marketplace dengan UMKM itu kan tentunya sudah ada kontrak panjang satu tahun. Iya, kalau sudah ada perjanjian satu tahun iya hargai, jangan sembarangan dinaikkan," katanya.
Ia menambahkan, apabila marketplace ingin menaikkan harga layanan atau komisi, maka harus ada komunikasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada para penjual.
"Artinya, kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya, agar terbangun fairness (keadilan atau kejujuran)," ujarnya.
"Jadi kemarin kami sudah panggil marketplace dan kesepakatannya tahan dulu, jangan dulu ada kenaikan tarif," tandasnya.
TikTok Shop Berlakukan Biaya Layanan Logistik untuk Seller
Sebelumnya, TikTok Shop mulai menerapkan biaya layanan logistik atau ongkos kirim yang dibebankan kepada penjual untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026 pukul 10.00 WIB. Kebijakan tersebut diumumkan TikTok Shop melalui situs resminya sejak 22 April 2026.
Dalam keterangannya, TikTok menjelaskan biaya tersebut dikenakan untuk mendukung layanan terkait pengiriman dan logistik.
"Biaya yang dikenakan kepada penjual terkait pesanan untuk layanan terkait logistik, termasuk pemrosesan, koordinasi, penanganan masalah terkait pengiriman, dan insentif pengiriman dasar," tulis TikTok yang dikutip pada Rabu (6/5).