Menteri UMKM Cari Solusi Terbaik untuk Pedagang Baju Thrifting: Antara Aturan dan Aktivitas Ekonomi
Menteri UMKM Maman Abdurrahman berupaya menemukan formulasi terbaik untuk Pedagang Baju Thrifting, menyeimbangkan kepentingan ekonomi mereka dengan regulasi impor ilegal.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya untuk mencari solusi komprehensif terkait isu pedagang baju bekas atau thrifting. Langkah ini diambil guna mengakomodasi kepentingan para pedagang sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Upaya tersebut merupakan respons terhadap dinamika pasar dan aspirasi yang disampaikan oleh komunitas pedagang.
Dalam kunjungannya ke Pasar Senen, Jakarta, Menteri Maman berdialog langsung dengan para pedagang thrifting untuk memahami kondisi riil di lapangan. Dialog ini menjadi fondasi penting dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Pemerintah bertekad untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan, melainkan melalui proses kajian mendalam.
Maman Abdurrahman menekankan bahwa keberlangsungan aktivitas ekonomi pedagang adalah prioritas utama pemerintah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya akan mencari formulasi yang dapat menyeimbangkan antara kebutuhan pedagang untuk terus berusaha dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang hati-hati dan berorientasi pada solusi.
Upaya Pemerintah Menjaga Aktivitas Ekonomi Pedagang
Menteri Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pihaknya akan mencari formulasi terbaik yang bisa mengakomodasi semua kepentingan, baik untuk pedagang maupun aturan lain. "Kepentingan kami dan juga pemerintah di situ (keberlanjutan aktivitas ekonomi). Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya," ujarnya saat berdialog di Pasar Senen, Jakarta.
Kunjungan dan dialog ini bertujuan untuk mendapatkan aspirasi langsung dari para pedagang baju thrifting, termasuk keinginan mereka untuk mempertahankan usaha. "Jadi saya pikir ini langkah bagus, yang terpenting ini bisa duduk bareng dulu. Kalau kita sudah bisa duduk bareng, enak. Jadi kita akan mencari solusi yang terbaik, dan yang terpenting kita tahu dulu kondisi riil di lapangan," tambah Menteri Maman.
Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pemerintah mampu menjaga aktivitas perdagangan di masyarakat. "Di satu sisi ada aturan, di satu sisi juga ada kepentingan perdagangan, aktivitas ekonomi juga harus diselamatkan. Nah ini nanti kita akan coba cari formulasinya," jelasnya.
Pemerintah tidak ingin mengambil langkah terburu-buru tanpa memahami dampak yang mungkin timbul. "Saya melihatnya juga kita tidak bisa langsung mengambil langkah A, langkah B, langkah C. Yang terpenting, pokoknya kepentingan saya adalah pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya," kata Menteri UMKM tersebut.
Dilema Regulasi dan Aspirasi Pedagang Thrifting
Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas atau thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Mereka berargumen bahwa usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda. Pedagang menyatakan bahwa tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro, kecil, dan menengah lokal.
Aspirasi ini disampaikan dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan. Para pedagang berharap pemerintah dapat melihat usaha mereka sebagai bagian integral dari ekosistem ekonomi yang perlu dukungan, bukan pelarangan. Mereka juga menekankan kontribusi mereka terhadap perputaran ekonomi.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (20/11) dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang bersedia membayar pajak. Sikap tegas ini diambil untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal yang berpotensi membanjiri pasar domestik.
Purbaya menyatakan bahwa apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya. Penolakan ini mencerminkan kekhawatiran pemerintah terhadap dampak negatif impor ilegal terhadap industri dalam negeri dan keberlanjutan UMKM lokal.
Sumber: AntaraNews