Menkeu Purbaya Soal Bisnis Thrifting: Sudah Jelas Ilegal
Menkeu Purbaya menolak legalisasi thrifting meski pedagang siap bayar pajak. DPR minta solusi bagi pelaku usaha sebelum penertiban barang bekas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan melegalkan perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang siap membayar pajak atas aktivitas usahanya.
Menurut dia, persoalan thrifting bukan soal penerimaan negara, melainkan soal status hukumnya sebagai barang ilegal.
“Tanggapan saya, saya enggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11).
Purbaya menekankan bahwa negara tidak akan mengambil keuntungan dari perdagangan barang ilegal dengan cara menarik pajak. Ia menyebut, pembayaran pajak tidak bisa mengubah status hukum suatu barang.
“Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal. Thrifting kalau barang bekas dilarang kan, sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya dengan bayar pajak/enggak bayar pajak. Itu barang ilegal,” ujarnya.
“Menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barangnya jadi ilegal? Kan enggak,” tambah Purbaya.
Pernyataan ini disampaikan setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR meminta pemerintah mempertimbangkan solusi terlebih dulu bagi para pedagang thrifting sebelum dilakukan penertiban atau penyitaan barang.
Thrifting Rusak UMKM
Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, menilai tudingan bahwa thrifting merusak industri UMKM tekstil belum disertai data kuat. Menurut dia, volume barang thrifting hanya sekitar 0,5 persen dari total 784.000 ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Ya kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh. Rakyat tetap butuh makan, ya jangan ditindak-tindak dululah,” kata Adian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Adian juga menyampaikan banyak pelaku thrifting bersedia mengikuti aturan, termasuk membayar pajak, jika bisnis mereka dilegalkan. Ia menyebut tren thrifting justru digemari generasi muda karena dianggap ramah lingkungan.
“Kesadaran itu kemudian membuat 67 persen generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan,” ujar Adian.
Ia menambahkan, industri tekstil baru memiliki dampak lingkungan besar. Menurut Adian, produksi satu celana jeans dapat menghabiskan sekitar 3.781 liter air, sementara satu kaos atau kemeja katun membutuhkan sekitar 2.700 liter air.
“Jadi, saat anak muda memilih thrifting, mereka sebenarnya sedang berkontribusi pada upaya penyelamatan lingkungan. Ini bukan sekadar gaya hidup murah,” ucap dia.
“Kalau pemerintah mau tegas, harusnya melihat gambaran utuh. Jangan sampai thrifting yang porsinya hanya setengah persen justru ditindak paling keras,” pungkas Adian.