Pemerintah Wacanakan Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi Hanya 1,5%
Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada penulis dengan menurunkan tarif pajak royalti menjadi 1,5%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan di balik pemberian insentif pajak kepada penulis. Ini merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto yang diharapkan dapat membantu meringankan beban penulis.
Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) final royalti penulis yang ditetapkan sebesar 1,5%. Besaran ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan angka sebelumnya yang mencapai 6%. Purbaya menyatakan bahwa insentif pajak ini diharapkan dapat merangsang para penulis untuk lebih produktif.
"Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit, apalagi penulis-penulis ilmiah gitu. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku. Sehingga orang kita makin banyak yang lebih pintar begitu kira-kira," ungkapnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).
Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya melihat dampak jangka pendek, tetapi lebih kepada manfaat yang akan dirasakan dalam jangka panjang. Dengan semakin banyaknya buku yang dihasilkan oleh penulis, Purbaya berharap dapat mencerdaskan generasi bangsa agar tidak terjebak dalam informasi yang bersumber dari media sosial.
"Orang banyak nulis bahasa Indonesia dan yang baca makin banyak juga. Jadi kita lebih terbuka, lebih melek. Mungkin bukan buku-buku cerita aja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda nggak dikuasai oleh ekonomi TikTok," bebernya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat baca masyarakat dan memperluas wawasan mereka melalui karya-karya tulisan yang berkualitas.
Turunkan Pajak menjadi 1,5 persen
Bendahara Negara menyatakan bahwa ia tidak memiliki data lengkap mengenai insentif pajak untuk penulis. Namun, ia menyebutkan bahwa terdapat penurunan tarif pajak dari 6 persen menjadi 1,5 persen.
"Saya enggak ngitung, cuma si Ekraf yang ngitung. Jadi dari 6 persen, dia ingin dibuat setengahnya, kita buat setengah lagi, enam, tiga, kita potong yang setengah lagi, jadi satu setengah persen," jelasnya. Ia menambahkan bahwa penurunan ini bertujuan agar penulis di Indonesia lebih termotivasi untuk aktif menulis, karena tarif pajak yang lebih rendah.
"Perhitungannya sih, pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis, karena bayar pajaknya lebih rendah, Menekraf yang mengitung," tandas Purbaya.
Paket Stimulus Ekonomi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan berbagai stimulus ekonomi yang akan diberikan oleh pemerintah mulai kuartal II tahun 2026. Stimulus ini mencakup insentif pajak, pajak yang ditanggung pemerintah, diskon untuk transportasi, serta program magang nasional.
Dalam rangka mempersiapkan stimulus ekonomi ini, Airlangga mengundang beberapa menteri terkait. Beberapa dari program ini akan mulai dilaksanakan pada kuartal II-2026, sementara yang lainnya akan dimulai pada semester kedua tahun 2026.
Pertama, pemerintah memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) bagi penulis.
"Kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak, untuk penulis diberikan PPH final sebesar 1,5 persen. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Diskon Transportasi
Kedua, pemerintah akan memberikan diskon untuk angkutan transportasi kereta api, angkutan laut, dan angkutan penyeberangan dengan anggaran yang disiapkan sekitar Rp 190,5 miliar dan ditargetkan untuk 3.074.889 orang.
"Sedangkan ini nanti disiapkan juga untuk Nataru, kita sudah persiapkan, anggarannya Rp 161,4 miliar, dan penerima manfaatnya 2.874.381 orang," urai dia. Selain itu, akan ada pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk transportasi udara yang berlaku selama periode libur anak sekolah dari tanggal 24 Juni hingga 5 Juli 2026.