Pemerintah Indonesia tengah menggodok Revisi Tax Holiday, sebuah kebijakan fiskal berupa pembebasan pajak bagi korporasi, yang kini memasuki tahap akhir pembahasan lintas kementerian. Revisi ini bertujuan utama untuk memperkuat daya tarik investasi di Tanah Air, sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, efektivitas insentif pajak ini menjadi sorotan di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah dan penerapan regulasi pajak internasional.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menegaskan bahwa Revisi Tax Holiday perlu fokus pada insentif berbasis kinerja, bukan lagi sekadar pemotongan tarif pajak. Menurutnya, perubahan desain insentif ini menjadi krusial agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan dampak signifikan dan relevan dengan kondisi perekonomian saat ini. Pendekatan berbasis kinerja diharapkan mampu mengoptimalkan manfaat insentif bagi investor sekaligus bagi perekonomian domestik.
Yusuf Rendy Manilet juga menyoroti pentingnya Revisi Tax Holiday untuk menyesuaikan diri dengan penerapan Global Minimum Tax atau Pilar Dua OECD, yang menetapkan tarif efektif minimum 15 persen. Penyesuaian ini mendesak karena skema insentif berbasis tarif rendah dinilai semakin kurang efektif dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Oleh karena itu, pergeseran paradigma dalam pemberian insentif pajak menjadi sebuah keniscayaan.
Advertisement
Advertisement
Penerapan Global Minimum Tax (GMT) oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) melalui Pilar Dua telah mengubah lanskap perpajakan global secara fundamental. Dengan ketentuan tarif efektif minimum sebesar 15 persen, insentif pajak berbasis tarif rendah yang selama ini ditawarkan Indonesia menjadi kurang efektif. Yusuf Rendy Manilet menjelaskan bahwa bila perusahaan memperoleh tarif pajak lebih rendah di Indonesia, selisihnya berpotensi tetap dipungut oleh negara asal melalui mekanisme top-up tax.
Kondisi ini menciptakan dilema bagi Indonesia, di mana manfaat insentif tidak sepenuhnya dinikmati oleh investor, sementara negara berisiko kehilangan sebagian potensi penerimaan. Hal ini mengindikasikan bahwa model insentif yang hanya mengandalkan pemotongan tarif tidak lagi mampu memberikan keuntungan kompetitif yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan strategi insentif yang lebih adaptif dan sesuai dengan kerangka pajak global yang baru, termasuk pengembangan skema seperti Qualified Refundable Tax Credit (QRTC).
Advertisement
Sejumlah negara lain, seperti Vietnam dan India, telah mulai menyesuaikan skema insentif mereka agar selaras dengan aturan pajak global. Jika Indonesia tetap bertahan dengan model insentif lama yang berbasis tarif, daya saing nasional dikhawatirkan akan tertinggal, terutama pada sektor-sektor strategis. Sektor-sektor vital seperti kendaraan listrik, petrokimia, dan rantai pasok mineral sangat membutuhkan insentif yang efektif untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan.
Menurut Yusuf Rendy Manilet, arah revisi kebijakan ini harus bergeser dari pemotongan tarif menjadi pemberian insentif yang berbasis aktivitas. Pendekatan ini akan memastikan bahwa insentif yang diberikan benar-benar mendorong kegiatan ekonomi yang produktif dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian domestik. Pergeseran ini juga penting untuk menjaga relevansi Indonesia sebagai tujuan investasi di mata investor global yang semakin selektif.
Advertisement
Ekonom CORE tersebut mengusulkan sejumlah bentuk insentif yang dinilai lebih relevan dan berorientasi pada kinerja. Insentif tersebut antara lain kredit pajak untuk riset dan pengembangan (R&D), pelatihan tenaga kerja, serta hilirisasi industri. Bentuk-bentuk insentif ini dirancang untuk mendorong inovasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperkuat struktur industri dalam negeri.
Selain itu, instrumen seperti refundable tax credit maupun kombinasi dengan domestic minimum top-up tax juga dipandang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga daya tarik investasi di Indonesia, sekaligus mendorong kegiatan usaha yang memberikan dampak nyata terhadap perekonomian domestik. Dengan demikian, Revisi Tax Holiday tidak hanya menjadi alat untuk menarik modal, tetapi juga sebagai pendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews
Advertisement