Pansus Perparkiran DPRD DKI Ancam Segel 15 Gedung Abai Urus SLF, Ada Hotel hingga Kampus
Ancaman itu muncul setelah pansus menemukan banyak bangunan bermasalah terkait SLF dalam rapat pengawasan yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5)
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengancam akan menyegel sejumlah gedung di Jakarta yang tidak mengurus maupun memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ancaman itu muncul setelah pansus menemukan banyak bangunan bermasalah terkait SLF dalam rapat pengawasan yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan dari total 23 gedung yang dipanggil, lima di antaranya tidak hadir. Sementara 15 gedung lainnya diketahui tidak memiliki SLF atau belum memperpanjang izin tersebut.
“Yang kami undang ada 23. Namun ada lima yang tidak hadir hari ini. Kemudian yang tidak memiliki SLF cukup banyak, ada 15 gedung. Karena itu kami meminta Dinas Citata lebih tegas dan lebih masif,” kata Jupiter.
Minta Dinas Citata Beri Sanksi Bertahap
Jupiter menjelaskan, pansus telah meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada pemilik gedung yang masih mengabaikan kewajiban pengurusan SLF. Sanksi dimulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP2, hingga SP3.
“Sudah kami sampaikan, kami meminta agar diberikan sanksi tegas berupa SP1. Kalau pemilik bangunan masih tidak memproses izin SLF, maka diberikan SP2, lalu SP3,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila setelah tiga kali peringatan pemilik gedung tetap tidak mengurus SLF, maka pansus bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan turun langsung melakukan peninjauan lapangan hingga penyegelan bangunan.
“Kalau setelah SP3 masih belum mengurus SLF, maka kami bersama anggota pansus akan melakukan peninjauan lapangan bersama SKPD terkait, termasuk Citata, untuk melakukan penyegelan,” jelasnya.
Penyegelan dan Penghentian Operasional Jadi Opsi
Menurut Jupiter, proses pemberian SP1 hingga SP3 ditargetkan selesai dalam waktu tiga minggu. Setelah itu, bangunan yang tetap tidak mengurus SLF berpotensi dikenai penghentian operasional.
“Saya kira dalam tiga minggu SP1, SP2, dan SP3 harus sudah selesai. Kalau mereka tetap tidak berizin, maka harus dilakukan penyegelan bahkan penghentian operasional,” kata Jupiter.
Ia menilai masih banyak pemilik gedung yang menyepelekan kewajiban pengurusan SLF dan lebih mengutamakan kepentingan bisnis dibanding keselamatan masyarakat.
Padahal, SLF berkaitan langsung dengan standar keamanan bangunan, mulai dari jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, hingga kelayakan struktur gedung.
“Mereka lebih mementingkan kepentingan komersial dan mendapatkan keuntungan, tetapi tidak menjalankan kewajiban melindungi hak masyarakat terkait keamanan dan kenyamanan,” ucapnya.
Rumah Sakit hingga Kampus Masuk Daftar
Sejumlah bangunan yang disebut bermasalah terkait SLF di antaranya Rumah Sakit Pondok Indah, Hotel Horison Arcadia Mangga Dua, Rumah Sakit Hermina Jatinegara, Hotel Sunlake, Hotel JP Pluit, Universitas Esa Unggul, BINUS University, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA, Citywalk Gajah Mada, hingga Holiday Inn Express Jakarta Thamrin.
“Masih banyak pengusaha dan pemilik gedung yang abai, tidak mengurus izin yang sudah mati atau habis masa berlakunya. Bahkan ada yang sudah 10 tahun hingga 15 tahun,” katanya.