Bukan Hanya Satu, Pansus DPRD DKI Kembali Segel Dua Lokasi Parkir Ilegal Apartemen
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali bertindak tegas terhadap praktik parkir ilegal. Dua lokasi di apartemen disegel karena tak berizin, mengungkap potensi kerugian negara dan kecurangan yang meresahkan masyarakat. Bagaimana Pansus akan menindaklan
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali melakukan tindakan tegas dengan menyegel dua lokasi parkir ilegal. Penyegelan ini dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober, di dua apartemen berbeda, yaitu Apartemen MTH Residence di Jakarta Timur dan Apartemen Ambasadde Residence di Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil karena kedua lokasi tersebut terbukti beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa memberikan perlakuan khusus kepada operator mana pun.
Pansus Perparkiran berkomitmen untuk terus mengawasi, meninjau, dan menginventarisasi lokasi-lokasi parkir ilegal, termasuk yang berada di aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik parkir ilegal di lingkungan mereka.
Tindakan Tegas Pansus Terhadap Parkir Ilegal
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menunjukkan keseriusan dalam menertibkan tata kelola parkir di ibu kota. Pada akhir pekan lalu, mereka secara langsung menyegel dua lokasi parkir yang terbukti tidak memiliki izin operasional.
Jupiter menyatakan, "Kami kembali melakukan penyegelan terhadap parkir ilegal, tidak ada previlage terhadap operator mana pun, terlebih kepada operator yang melanggar aturan." Tindakan ini merupakan kelanjutan dari upaya Pansus untuk menciptakan ekosistem perparkiran yang tertib dan sesuai regulasi.
Menurutnya, praktik parkir ilegal bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi, melainkan juga bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat luas. Selain itu, kegiatan ini berpotensi besar mengakibatkan pengemplangan pajak, yang pada akhirnya mengurangi pendapatan daerah.
Komitmen Berantas Kecurangan dan Pengawasan Berkelanjutan
Pansus Perparkiran secara tegas menyatakan bahwa operator parkir yang terbukti melakukan kecurangan dengan tidak memiliki izin harus mendapatkan sanksi berat. Mereka mengusulkan agar operator semacam itu di-blacklist dan tidak lagi diberikan rekomendasi teknis.
Jupiter menambahkan, "Operator parkir yang melakukan kecurangan dengan tidak memiliki izin, maka operator parkir ini harus di-blacklist dan tidak boleh diberikan rekomendasi teknis oleh PTSP maupun UPT Parkir Dishub DKI Jakarta agar tidak bisa keluar izin." Hal ini bertujuan untuk mencegah mereka kembali beroperasi secara ilegal di kemudian hari.
Pansus tidak akan berhenti pada penyegelan dua lokasi tersebut dan akan terus memperluas jangkauan pengawasan. Pihaknya juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap temuan parkir ilegal, guna mempercepat proses penertiban.
Langkah Lanjutan dan Harapan Pansus Perparkiran
Sebagai langkah lanjutan, Pansus Perparkiran DKI Jakarta berencana membuka posko pengaduan mulai Senin mendatang. Posko ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan informasi terkait tata kelola parkir yang meresahkan, termasuk lokasi parkir ilegal.
Selain itu, Pansus juga telah mengirimkan surat resmi untuk melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pertemuan ini diagendakan untuk membahas kondisi parkir di Jakarta secara menyeluruh serta menyampaikan temuan-temuan penting di lapangan.
Dengan adanya tindakan penyegelan dan langkah-langkah lanjutan ini, Pansus berharap tidak akan ada lagi operator parkir yang berani beroperasi secara ilegal. Tujuannya adalah menciptakan sistem perparkiran yang transparan, berizin, dan tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Sumber: AntaraNews