Gubernur Pramono soal Parkir Ilegal: Tidak Berizin Disegel Pantas
Penyegelan menjadi tindakan yang wajar bagi operator parkir yang beroperasi tanpa izin.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas panitia khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang menyegel sejumlah lokasi parkir ilegal, termasuk milik Perumda Dharma Jaya.
Menurut Pramono, penyegelan menjadi tindakan yang wajar bagi operator parkir yang beroperasi tanpa izin.
“Ya kalau orang parkir atau siapapun yang parkir kemudian tidak berizin disegel ya pantas saja, dan saya memberikan support sepenuhnya untuk itu,” kata Pramono di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (18/9).
Segel 22 Lokasi Parkir Ilegal
Langkah penyegelan dilakukan Dishub DKI melalui Unit Pengelola Perparkiran (UPP). Kepala UPP Perparkiran Dishub DKI, Adji Kusambarto, menegaskan tindakan itu diambil setelah operator mengabaikan tiga kali surat peringatan.
“Lokasi ini sudah cukup lama beroperasi. Kami sudah berikan SP1, SP2, dan SP3. Karena tidak ada tindak lanjut dari pihak operator, hari ini dilakukan penyegelan,” kata Adji.
Adji menjelaskan, penyegelan bertujuan memberikan efek jera sekaligus menekan praktik parkir ilegal yang merugikan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sejak Pansus Perparkiran berjalan, sudah ada sekitar 22 lokasi yang kami segel. Hari ini ada tambahan dua lokasi, termasuk satu di kawasan Cawang. Ke depan masih ada beberapa titik lain yang akan ditindak,” ujarnya.
BUMD Juga Terlibat
Adji mengungkapkan praktik parkir ilegal tidak hanya dilakukan pihak swasta, melainkan juga melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD). Dua titik terbaru yang disegel adalah di Dharma Jaya Penggilingan dan Dharma Jaya Pulogadung.
“Semua pihak wajib memiliki izin, baik swasta maupun instansi pemerintah. Kalau tidak berizin, tetap kami tindak,” tegasnya.
Meski disegel, Dishub memastikan aktivitas parkir tetap berjalan untuk mendukung kegiatan ruko dan perkantoran. Namun, tidak ada lagi pungutan biaya kepada masyarakat.
“Gate sudah kami kunci. Parkir tetap ada, tapi tidak ada pungutan,” jelas Adji.
Untuk mencegah beroperasinya kembali parkir ilegal, Dishub DKI menurunkan petugas di sejumlah titik yang sudah disegel.
“Operatornya sudah tidak bisa bekerja lagi di sini. Kami berharap ini jadi pelajaran agar mereka segera mengurus izin,” kata Adji.
PAD Jakarta Tekor Rp700 Miliar per Tahun
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan DPRD benar-benar serius mengawasi praktik parkir ilegal di Ibu Kota. Hal itu dibuktikan dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) perparkiran ilegal.
Menurut Jupiter, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang ditaksir mencapai Rp700 miliar per tahun.
“Lebih dari 70 persen potensi PAD sektor perparkiran dianggap bocor. Kami hadir memastikan kebijakan perparkiran berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan daerah,” kata Jupiter.