Terungkap! 21 Tahun Rugikan Rp37,8 Miliar, Pansus DPRD DKI Temukan Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI Jakarta

Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta selama 21 tahun, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp37,8 miliar. Siapa dalangnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! 21 Tahun Rugikan Rp37,8 Miliar, Pansus DPRD DKI Temukan Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI Jakarta
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta selama 21 tahun, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp37,8 miliar. Siapa dalangnya? (Merdeka.com)

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan terkait pengelolaan aset daerah. Sebuah praktik parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta seluas 4.300 meter persegi ditemukan telah berlangsung lebih dari dua dekade, tanpa izin resmi dan tanpa menyetor pajak.

Temuan ini terungkap saat Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik di Jakarta Selatan pada Rabu sore. Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, menyatakan bahwa praktik ilegal ini telah mengakibatkan kerugian pendapatan daerah yang fantastis, mencapai Rp37,8 miliar.

Sidak yang melibatkan berbagai pihak seperti Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Kasatpol PP, Kasudin Perhubungan, UPT Parkir, TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah Jakarta Selatan, hingga perwakilan Bapenda DKI Jakarta ini menyoroti seriusnya masalah pengelolaan aset dan potensi kebocoran pendapatan asli daerah.

Kronologi Penemuan dan Besaran Kerugian Negara

Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, menjelaskan bahwa lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang seharusnya menjadi aset negara telah dikuasai oleh pihak tidak bertanggung jawab. Lahan ini dijadikan kantong parkir selama 21 tahun tanpa izin resmi dan tanpa adanya setoran pajak ke kas daerah.

Perhitungan kerugian yang mencapai Rp37,8 miliar didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari, atau setara dengan Rp1,5 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah adalah sekitar Rp150 juta per bulan. "Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” ujar Jupiter.

Sidak yang dilakukan pada Rabu sore tersebut menjadi titik terang atas dugaan kebocoran pendapatan daerah yang selama ini terjadi. Penemuan parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan aset pemerintah.

Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Oknum

Jupiter menilai, praktik ilegal parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta ini bisa berlangsung begitu lama karena adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait. Ia khawatir bahwa pembiaran tersebut dapat berujung pada penyerobotan permanen aset negara. "Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen," katanya.

Kekhawatiran akan adanya keterlibatan oknum dari internal pemerintah juga diungkapkan oleh Jupiter. Oleh karena itu, Pansus Perparkiran mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan aset daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penanganan masalah ini.

Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal agar tata kelola parkir di ibu kota menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik, khususnya terkait pengelolaan parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta.

Dampak dan Desakan Tindak Lanjut

Dampak dari keberadaan parkir liar ini tidak hanya terbatas pada kerugian finansial negara. Menurut Jupiter, praktik ini juga memicu berbagai masalah lain seperti kemacetan lalu lintas, menimbulkan keresahan di masyarakat, hilangnya potensi pungutan liar (pungli), hingga kebocoran pajak parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Mengingat seriusnya permasalahan ini, Jupiter mendesak pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah hukum yang tegas. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Pansus Perparkiran akan terus memantau perkembangan penanganan kasus parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta ini. Tujuannya adalah memastikan bahwa aset-aset pemerintah dikelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan malah menjadi sumber kerugian.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi