10 Gedung di Jakarta Disanksi SP1
Pemprov DKI memeriksa 3.500 gedung terkait SLF. Hasilnya, 10 gedung mendapat SP1. Langkah ini diambil untuk mencegah kebakaran berulang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 3.500 gedung guna memastikan kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai langkah pencegahan kebakaran.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 10 gedung dinilai belum memenuhi ketentuan dan dikenai Surat Peringatan pertama (SP1).
“Kami rapat khusus untuk itu, 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Jumat (19/12).
Meski demikian, Pramono menyampaikan identitas gedung-gedung yang mendapat peringatan tidak akan dipublikasikan.
“Tapi saya mohon maaf enggak bisa menyebutkan gedung-gedungnya karena tidak etis,” ujarnya.
Respons atas Maraknya Kebakaran
Pramono menjelaskan, penertiban SLF merupakan respons atas sejumlah peristiwa kebakaran yang terjadi di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.
Pemprov DKI, kata dia, ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang, terutama di bangunan yang berkembang tanpa kelengkapan izin.
“Kami enggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang ‘tumbuh’. Jadi gedung-gedung yang tumbuh itu yang biasanya perizinannya tidak lengkap,” ucap Pramono.
Ia menerangkan, 10 gedung yang mendapat SP1 dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan teknis yang ditetapkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pemprov Siapkan Aturan Baru Penertiban Bangunan
Pramono menegaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh gedung di wilayah DKI Jakarta. Gedung yang telah menerima SP1 diminta segera melakukan perbaikan dan melengkapi perizinan.
“Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya,” katanya.
Lebih lanjut, Pemprov DKI tengah menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk penanganan bangunan bermasalah.
Ia mengakui, regulasi yang berlaku saat ini tidak lagi memberi kewenangan pembongkaran langsung oleh pemerintah daerah.
“Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa,” ujar Pramono.