Aturan Pajak Rokok Terbaru: 37,5 Persen Penerimaan Daerah Wajib untuk BPJS Kesehatan
Pajak ini dikenakan pada berbagai produk, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun, dan rokok elektrik.
Pemerintah secara resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan pengelolaan pajak rokok dengan perkembangan terkini.
Dalam kutipan dari peraturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tarif pajak rokok tetap ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak ini dikenakan pada berbagai produk, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun, dan rokok elektrik.
Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa penerimaan dari pajak rokok akan dibagi untuk dua kepentingan utama, yaitu penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat serta untuk pemerintah daerah.
Dalam PMK terbaru, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 50 persen dari penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Dari porsi tersebut, 75 persen harus digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang setara dengan 37,5 persen dari total penerimaan pajak rokok daerah.
Alokasi lainnya akan digunakan untuk pelayanan kesehatan tambahan dan penegakan hukum di daerah. Ketentuan ini akan mulai diterapkan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, aturan juga menyebutkan bahwa jika pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban kontribusi untuk program JKN, maka pemerintah pusat berhak melakukan pemotongan langsung terhadap dana pajak rokok daerah dan menyalurkannya ke BPJS Kesehatan.
Rokok Elektrik Kini Kena Pajak
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa rokok elektrik kini termasuk dalam kategori objek pajak rokok. Namun, produk tembakau seperti tembakau iris, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Pajak rokok akan dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai rokok yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses pembayaran pajak ini dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode billing yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disetor ke kas negara.
Lebih lanjut, gubernur diharuskan untuk menyalurkan bagi hasil pajak rokok kepada kabupaten atau kota paling lambat tujuh hari kerja setelah dana tersebut diterima di kas daerah provinsi.
Aturan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaporan, rekonsiliasi, serta mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok bagi para wajib pajak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan pajak rokok.