Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Kemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Aturan NPPBKC

Kemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Perubahan dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023. PMK Nomor 68 Tahun 2023 mengubah sebagian ketentuan terkait NPPBKC yang semula diatur dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018.

Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Beleid baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan pengaturan barang kena cukai (BKC) rokok elektrik. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, menjelaskan tentang detil perubahan tersebut.

Menurut dia, perubahan dalam PMK ini, salah satunya terkait ketentuan luas pabrik hasil tembakau rokok elektrik. Semula, ketentuan luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau berupa HPTL.

Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Misalnya, dikecualikan dari paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi. Namun pada aturan baru, ketentuan luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau secara umum. “Yaitu paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi," kata Encep, Selasa (2/8).

Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Apa Itu NPPBKC?

NPPBKC merupakan izin bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran yang berkaitan dengan cukai untuk menjalankan kegiatan usahanya. Nomor ini dapat diberikan kepada individu atau badan yang berkedudukan di Indonesia. Untuk mendapatkannya bisa dilakukan dengan pengajuan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat kegiatan usaha.

Kemudian, PMK ini juga mengatur proses pemaparan bisnis yang dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan.

Kemudian, PMK ini juga mengatur proses pemaparan bisnis yang dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan.

Pemaparan tersebut ditujukan untuk mengetahui pemahaman dan kesesuaian pemilik atau penanggung jawab perusahaan dan dilaksanakan sesuai tanggal yang tercantum pada surat kesiapan pemaparan proses bisnis.

Hal lain yang diatur dalam PMK ini ialah perubahan penomoran NPPBKC dan perpanjangan NPPBKC penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE).

Penomoran NPPBKC menggunakan NPWP sebagai bentuk penerapan single identity. Selain diberikan NPWP, pengusaha BKC juga diberikan nomor identitas lokasi kegiatan usaha (NILKU).

Hal lain yang diatur dalam PMK ini ialah perubahan penomoran NPPBKC dan perpanjangan NPPBKC penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE).

Adapun untuk perpanjangan NPPBKC harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat dua bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. Selanjutnya, berkaitan dengan sarana dan prasarana, PMK 68/PMK.04/2023 mengatur bahwa Kepala Kantor Bea dan Cukai, berdasarkan manajemen risiko, dapat meminta kepada pengusaha BKC, untuk menyediakan sarana dan prasarana.

"Pengusaha BKC wajib menyediakan sarana dan prasarana, seperti ruang kerja, CCTV online dan realtime, serta alat ukur untuk mengetahui jumlah bahan baku dan barang. Paling lama 6 bulan sejak diterimanya permintaan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Jika tidak, NPPBKC dibekukan paling lama 90 hari,"
Encep Dudi Ginanjar

Merdeka.com

Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Terakhir, untuk monitoring dan evaluasi, PMK ini menetapkan siapa saja yang berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi beserta tugas dan ruang lingkupnya.

"Monitoring dan evaluasi merupakan rangkaian aktivitas dalam rangka mereview, memantau, dan mengevaluasi pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC,"
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar

Merdeka.com

Kata Encep, kegiatan tersebut dapat berupa penelitian administrasi dan pemeriksaan lapangan, baik oleh Direktur Cukai, Kepala Kantor Wilayah, maupun Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai. Dia menegaskan, terbitnya PMK ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk secara kontinu melakukan perbaikan kinerja. Termasuk melalui regulasi yang dapat meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum di bidang cukai.

"Kami pun berharap masyarakat, khususnya para pelaku usaha di bidang cukai, terus mendukung proses implementasi kebijakan ini,” kata Encep.

Hal ini dilakukan, demi mewujudkan iklim usaha yang baik. Ketertiban masyarakat, dan peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.

Ada Pesan Menyeramkan di Batu Nisan Berusia 1800 Tahun, Diduga Ditulis dengan Darah, Begini Bunyinya
Ada Pesan Menyeramkan di Batu Nisan Berusia 1800 Tahun, Diduga Ditulis dengan Darah, Begini Bunyinya

Kuburan kerap diasosiakan dengan hal-hal menyeramkan. Hawa saat memasuki kuburan kerap membuat bulu kuduk merinding.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS

Menpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?
Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?

Hal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gunakan 8 Bahan Alami Ini Untuk Hempas Tumit Pecah-pecah
Gunakan 8 Bahan Alami Ini Untuk Hempas Tumit Pecah-pecah

Bagian tubuh yang sering mengalami pecah adalah tumit kaki. Banyak hal yang menyebabkan tumit menjadi pecah-pecah dan kasar. Ada 9 bahan alami untuk mengatasiny

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Buahnya yang Enak, Daun Mangga Ternyata Bisa Mengurangi Penumpukan Lemak di Perut
Tak Hanya Buahnya yang Enak, Daun Mangga Ternyata Bisa Mengurangi Penumpukan Lemak di Perut

Jangan anggap remeh daun mangga, karena kandungan bioaktif seperti mangiferin membuatnya berpotensi mengobati berbagai penyakit.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Tak Patuh Menerobos Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang Bisa Kena Sanksi
Hati-Hati, Tak Patuh Menerobos Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang Bisa Kena Sanksi

Aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.

Baca Selengkapnya
MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK, Tutup Peluang Ajukan Banding
MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK, Tutup Peluang Ajukan Banding

Jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
Menguak Fakta Jalur Kuno
Menguak Fakta Jalur Kuno "Ondo Budho", Jalan Utama Para Peziarah Menuju Dieng di Masa Lalu

Bukti jalur kuno itu ditemukan terpisah-pisah. Tugas berat para peneliti untuk menyusun teka-teki yang tersebar di kawasan pegunungan.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya