Advertisement
Pada awal tahun 1970, tercatat sebuah kasus besar yang melibatkan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ada tiga pegawai Bea dan Cukai yang turut andil dalam penyelundupan mobil mewah skala besar. Penyelundupan ini merupakan bagian dari bisnis Robby Tjahjadi. Robby yang memiliki nama asli Sie Tjie It merupakan pengusaha yang hanya berluluskan SMA Xaverius, di Surakarta.
Robby telah lama menjadi incaran kepolisian sejak tahun 1968. Saat itu, Kepala Polisi Republik Indonesia didapuk oleh Jenderal Hoegeng. Selama menjalani praktik penyelundupan mobil mewah bekas ke Indonesia, dia dibantu kakak sulung dan adik iparnya.
Mobil-mobil yang diselundupkan Robby mencakup Mercedes Benz, BMW, Continental, Honda, Holden, Rolls-Royce dan Jaguar. Mobil selundupan itu kebanyakan berasal dari Hongkong. Dalam laporan Tempo menjelaskan, aksi licik Robby menyelundupkan mobil mewah dibantu oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Antara lain Abu Kiswo sebagai Kepala Dinas Penyelundupan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Willy Lumagit Kepala Seksi Kendaraan Bermotor, dan Maulana Jadul Pemeriksa pada Dinas Penyelundupan.
Advertisement
Advertisement
Ada sejumlah tahapan seperti kelengkapan dan otentikasi dokumen mobil yang akan diperiksa oleh otoritas Pelabuhan. Dokumen berikut kemudian diperiksa di gudang resor Bea dan Cukai untuk diteliti oleh Kepala Dinas Impor.
Jika dokumen dinilai tidak bermasalah, dokumen mobil baru disahkan Kepala Dinas Pemberantasan Penyelundupan Bea dan Cukai. Sesudah pengesahan, baru mobil bisa dikeluarkan dari pelabuhan. Dari rangkaian proses itu, Robby tidak menjalani seluruh proses legal memasukan kendaraan mewah ke wilayah Indonesia. Sepak terjang Robby terus berlanjut hingga Inspektorat Pajak dan Kepolisian untuk mempercepat urusan bea balik nama MPO, PPN, dan STNK. Dia menyuap Direktur Pajak yang saat itu diemban oleh Hidayat Saleh.
Advertisement
Pemegang paspor diplomatik diperkenankan membawa mobil bekas ke Indonesia serta dikenakan bea impor dan lain-lain dalam jumlah lebih kecil daripada mobil impor biasa.
Untuk itu Robby mengumpulkan atau membeli banyak paspor.
Merdeka.com
Advertisement
Sayangnya, saat kasus Robby masih dalam pengusutan, Jenderal Hoegeng keburu dicopot oleh Presiden Soeharto.
Pada tanggal 21 Oktober 1972 Robby ditangkap saat hendak mengeluarkan Roll Royce dari pelabuhan Tanjung Priok. Dia dibekuk bersama kedua adik iparnya Heru dan Roy Tjandra. Pejabat Bea Cukai yang berkomplot dalam penyelundupan ini juga turut diadili.
Di persidangan muncul fakta penyelundupan mobil mewah bekas ke Indonesia tidak kurang dari 1.500 unit per tahun.
Advertisement
Advertisement
Dari tindakan Robby dan petugas Bea dan Cukai, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp716 juta. Angka ini terbilang begitu fantastis mengingat tahun itu ketika uang lama Rp1.000 baru saja dikurs menjadi Rp1.