Penampakan 72 Mobil Mewah Barang Bukti Kasus Korupsi Kredit Sritex, Ada Lexus, Mercy hingga Alphard
Kejaksaan Agung menyita 72 unit mobil terkait kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Kejaksaan Agung menyita 72 unit mobil terkait kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Penyitaan dilakukan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin, 7 Juli 2025.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, mobil-mobil yang disita terdiri dari berbagai jenis antara lain Lexus, Toyota Alphard, Mercedes-Benz Maybach, dan Subaru Forester.
"Kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Sebanyak 10 unit kendaraan diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara, 62 kendaraan lainnya masih dititipkan di Gedung Sritex 2 dengan penjagaan oleh TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Harli mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan hasil kejahatan atau digunakan sebagai sarana dalam tindak pidana korupsi.
"Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara," ucap dia.
3 Tersangka
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Dicky Syahbandinata.
Kemudian, Kejagung menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, Zainuddin Mappa, dan Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 Iwan Kurniawan Lukminto.
Harli menyampaikan, penyidik tengah mendalami ke mana pembayaran kredit oleh bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yakni untuk perusahaan atau pribadi.
"Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan, ini kan sesungguhnya bahwa pemberian kredit ini kan harus digunakan untuk modal kerja," tutur Harli kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Hasil temuan fakta di lapangan, bahwa tersangka Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit ini untuk hal lainnya, termasuk urusan pembayaran utang.
"Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi. Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja," jelas dia.
Bahkan, ada pula indikasi penggunaan uang untuk pembelian aset-aset tidak produktif bagi keberlangsungan kinerja dari perusahaan.
"Sehingga seperti yang kita tahu sekarang mengalami pailitan. Artinya kalau ada manajemen yang baik dengan pemberian kredit yang sudah sangat signifikan, barangkali bahwa PT Sritex ini akan tetap berada pada perusahaan yang sehat," kata Harli.
Dia mengulas, pada 2020 PT Sritex Tbk mendapatkan keuntungan hingga Rp1,8 triliun. Namun masuk 2021, malah terjadi minus Rp15 triliun lebih sehingga terjadi deviasi yang cukup signifikan dan menjadi anomali dan pintu masuk penyidik untuk menganalisis.