Bos Sritex Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Pencucian Uang
Penetapan status tersebut menjadi pengembangan dari tindak pidana asal perkara korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex tersangka pencucian uang. Keduanya, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) di Sritex.
Penetapan status tersebut menjadi pengembangan dari tindak pidana asal perkara korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex beserta entitas anak usaha.
"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL, sudah ditetapkan (sebagai tersangka TPPU)," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
Menurut Anang, penyitaan aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto senilai Rp510 miliar yang dilakukan beberapa hari lalu, menjadi bagian dari proses hukum TPPU kasus Sritex.
"Dikenakan Pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Anang.
Sita Aset Sritex Senilai Rp510 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) senilai Rp510 miliar.
Iwan menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex beserta entitas anak usaha.
"Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Total ada 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto yang disita. Aset itu tersebar di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian, 94 bidang tanah atas nama Megawati selaku istri dari Iwan Setiawan Lukminto. Lokasinya di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Lalu satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Kejagung juga akan memasang plang sita secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah, yakni:
1. Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 meter persegi
2. Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 meter persegi
3. Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 meter persegi
4. Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 meter persegi
Sehingga, total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare.
"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar," kata Anang.