Hakim Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Babay Parid, Sidang Kasus Sritex Berlanjut
Majelis Hakim Tipikor Semarang tolak eksepsi Babay Parid Wazdi dalam perkara dugaan korupsi kredit Sritex.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Babay Parid Wazdi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/1). Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan bahwa keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan proses persidangan dilanjutkan.
“Kami sudah mengambil keputusan bahwa eksepsi tidak diterima. Maka menimbang bahwa proses pemeriksaan dilanjutkan,” kata Rommel di persidangan.
Majelis menilai substansi eksepsi yang diajukan telah masuk ke pokok perkara dan karenanya harus diuji melalui agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Hakim juga menyebut dakwaan jaksa telah disusun sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
“Kepada JPU tentunya saudara menyiapkan alat-alat bukti untuk penuntutan umum Rabu 28 Januari 2026 minggu depan,” ujar Rommel.
Kuasa Hukum Hormati Putusan
Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Babay Parid Wazdi, Umar Januardi, menyatakan pihaknya menghormati independensi dan kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.
“Kami dari LBH AP Muhammadiyah menyampaikan bahwa penolakan eksepsi tidak serta-merta menutup ruang kritik hukum terhadap konstruksi dakwaan yang sejak awal dipersoalkan,” kata Umar.
Menurutnya, putusan sela merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang sah. Namun, isu mengenai kepastian hukum jabatan dan batas pertanggungjawaban pidana tetap akan diuji dalam proses pembuktian.
“Kami menilai perkara yang menjerat Bapak Farid Wasdi sejak awal memunculkan diskursus penting tentang pemisahan antara tanggung jawab struktural jabatan dengan tanggung jawab pidana pribadi,” ujarnya.
Umar menambahkan, dengan ditolaknya eksepsi, jaksa penuntut umum kini memiliki kewajiban membuktikan secara konkret perbuatan personal, niat jahat (mens rea), serta hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan dugaan tindak pidana.
“Terhadap pembuktian harus dijalankan secara ketat, objektif, dan profesional agar hukum pidana tidak bergeser menjadi instrumen untuk menilai kebijakan atau risiko bisnis semata,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa terdakwa disebut tidak pernah menerima suap maupun gratifikasi, serta hanya bertindak sebagai direktur pengganti dan mengikuti satu kali rapat komite kredit.
“Jadi terdakwa ini tidak pernah menerima suap, tidak pernah menerima gratifikasi. Kedua, terdakwa hanya sebagai direktur pengganti, bukan direktur utamanya. Dan terdakwa hanya mengikuti sekali meeting komite kredit,” pungkas Umar.
Sebagai diketahui, Babay Parid Wazdi merupakan mantan Direktur Keuangan Kredit dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bank DKI yang didakwa bersama sejumlah pejabat bank pembangunan daerah lain dalam perkara penyaluran kredit kepada Sritex. Jaksa menilai perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp180 miliar.