Sorot
{{caption}}
Prabowo Salurkan Kurban untuk Warga Hambalang, 1 Sapi per RW

{{caption}}
Prabowo Bakal Bertemu Presiden Macron di Paris, Perkuat Kerja Sama Ini

{{caption}}
Purbaya Tunggu Perintah Prabowo Soal Ganti Bos Bea Cukai

{{caption}}
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat, Terima Suap Rp 1 Miliar

{{caption}}
Danantara Sebut Kepercayaan jadi Kunci Stabilitas Pasar Modal Indonesia

{{caption}}
Kasus Streaming Pornografi, Polisi Bakal Periksa Talent

Topik Terkait
{{caption}}
Vonis Bebas Delapan Bankir Sritex: Pengadilan Ungkap Alasan Jaga Citra Perbankan

Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas delapan bankir dalam kasus korupsi kredit Sritex Rp1,3 T, sementara pimpinan Sritex divonis bersalah. Keputusan ini penting untuk menjaga citra perbankan.

{{caption}}
Hakim Vonis Bebas Mantan Dirut BJB di Perkara Korupsi Sritex

Putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang.

{{caption}}
Terjerat Kredit Sritex, Babay Parid Sebut Tak Pernah Pakai Fasilitas Mewah

Dia menyebut nilai-nilai kepemimpinan yang pegang bersumber dari keterlibatannya di Yayasan Keluarga Bung Hatta serta aktivitasnya di Muhammadiyah.

{{caption}}
Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Dirut Bank DKI Babay Parid, Sidang Korupsi Kredit Sritex Tetap Lanjut

JPU mendakwa Babay telah lalai dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp180 miliar.

{{caption}}
Eks Direktur Bank DKI: Bank Justru Korban dalam Kasus Kredit Sritex

Babay Farid Wazadi, mantan Direktur Bank DKI, menegaskan bank adalah korban dalam Kasus Kredit Sritex yang merugikan negara, menuntut keadilan atas dakwaan yang dinilai tidak cermat.

{{caption}}
Didakwa Rugikan Rp150 Miliar, Eks Dirut Bank DKI Jelaskan Proses Pemberian Kredit Sritex

Babay didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp150 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 2020.

{{caption}}
Pengakuan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Usai Diperiksa 10 Jam Kejagung Terkait Korupsi Kredit Bank

Iwan diperiksa sekitar 10 jam dengan dicecar 20 pertanyaan terkait kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke Sritex.

{{caption}}
Usai Dicegah Keluar Negeri, Bos Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung Hari Ini

Penyidik Kejagung belum menerima informasi mengenai Iwan Kurniawan akan memenuhinya panggilan tersebut.

{{caption}}
Kejagung Bongkar Fakta Pemberian Kredit Dua Bank ke Sritex Tak Sesuai Aturan

Kejagung pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI kepada Sritex tak sesuai aturan.

{{caption}}
Tanggapan Bank DKI Soal Pemberian Kredit kepada Sritex

Kejaksaan Agung menilai pemberian kredit tanpa melakukan analisis terlebih dahulu dan tidak mentaati prosedur.

{{caption}}
Modus Korupsi Bos Sritex: Dapat Kredit dari Bank Dipakai untuk Bayar Utang hingga Beli Aset

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bos PT Sri Rejeki Isman alias Sritex Ilwan Lukminto tersangka korupsi penerimaan kredit dari bank

{{caption}}
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kredit Bank Seret Bos Sritex Iwan Lukminto Tersangka

Akibat dari perbuatan culas ketiganya, negara mengalami kerugian Rp692 miliar. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan duduk perkara kasus.

{{caption}}
Hakim Vonis Bebas Mantan Direktur Utama Bank Jateng di Kasus Sritex

Hakim menyatakan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan, yang bukan merupakan tanggung jawab terdakwa.

{{caption}}
18 Emiten Siap Didepak dari BEI 2026, Salah Satunya Sritex

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa 18 emiten, termasuk SRIL dan DUCK, akan dikeluarkan dari pencatatan saham mulai 10 November 2026.

bei
{{caption}}
Eks Buruh Sritex Demo di PN Semarang, Tuntut Pesangon dan THR

Ratusan bekas buruh PT Sritex di Semarang hari ini menggelar demo menuntut pembayaran pesangon dan THR mereka.

{{caption}}
Iwan Setiawan Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kerugian Negara Gara-Gara Sritex Dipersoalkan

Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang dan menilai dakwaan kerugian negara Rp1,3 triliun belum sah.

{{caption}}
Ratusan Eks Karyawan Sritex Gelar Demo di Pabrik Sukoharjo, Tuntut Hak yang 9 Bulan Belum Terselesaikan

Para pengunjuk rasa membawa misi aksi bertema 'Damai Untuk Keadilan'.

{{caption}}
Penampakan Lahan Milik Bos Sritex Iwan Setiawan di Solo yang Disita Kejagung

Lahan yang ditutup pagar setinggi dua meter tersebut berada di sebelah utara Monumen Banjarsari tak jauh dari kediaman pribadi Iwan.

{{caption}}
Kejari Bulukumba Terima Rp1,41 Miliar dari Kasus Korupsi Beras Bulukumba, Mantan Pimpinan Bulog Terbukti Bersalah

Kejaksaan Negeri Bulukumba berhasil memulihkan kerugian negara Rp1,41 miliar terkait kasus korupsi beras. Mantan Pimpinan Bulog Bulukumba, Ervyna Zulaiha, membayar uang pengganti pasca putusan MA.

{{caption}}
Sidang Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Digelar 13 Mei

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim akan digelar pada 13 Mei 2026. Status tahanan mantan Mendikbudristek ini dialihkan menjadi tahanan rumah.

{{caption}}
Proyek Perumahan Fiktif Rugikan Negara Rp46,85 Miliar, Dua Terdakwa Divonis

Kasus dugaan pengadaan fiktif proyek perumahan 2022-2023 merugikan negara Rp46,85 miliar. Simak putusan majelis hakim dan pihak terlibat dalam Proyek Perumahan Fiktif ini.

bpk
{{caption}}
Eks Direktur Pertamina Gugat LHP BPK Kasus Korupsi LNG, Sebut Audit Ilegal

Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, akan menggugat LHP BPK kasus korupsi LNG ke PTUN. Ia sebut audit ilegal dan di bawah standar, mempertanyakan validitas laporan negara.

{{caption}}
Eks Direktur Pertamina Tegaskan Pengadaan LNG Tak Perlu Izin Komisaris dalam Kasus Corpus Christi

Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan pengadaan LNG Pertamina tidak memerlukan izin komisaris atau RUPS, membantah tudingan jaksa dalam kasus dugaan korupsi Corpus Christi.

{{caption}}
FOTO: Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut Enam hingga Dua Belas Tahun Penjara

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menjalani sidang tuntutan dengan ancaman hukuman enam hingga 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor