Vonis Bebas Delapan Bankir Sritex: Pengadilan Ungkap Alasan Jaga Citra Perbankan
Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas delapan bankir dalam kasus korupsi kredit Sritex Rp1,3 T, sementara pimpinan Sritex divonis bersalah. Keputusan ini penting untuk menjaga citra perbankan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, telah menuntaskan persidangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Kasus ini merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun dan menyita perhatian publik. Persidangan yang berlangsung hampir lima bulan sejak Desember 2025 ini telah mencapai putusan kontras bagi para terdakwa.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Mei 2026, majelis hakim memvonis bersalah tiga pimpinan Sritex dengan hukuman penjara yang bervariasi. Namun, delapan mantan pimpinan bank daerah yang terlibat dalam pemberian kredit tersebut justru divonis bebas. Keputusan ini memicu diskusi mengenai tanggung jawab dalam kasus korupsi perbankan.
Vonis bebas para bankir ini didasari pertimbangan hakim yang menilai tidak ada bukti penyalahgunaan wewenang atau niat jahat. Putusan ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Hakim menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memutus perkara agar tidak menghambat operasional perbankan di masa depan.
Kronologi Kasus Korupsi Sritex dan Peran Pimpinan Perusahaan
Kasus korupsi ini melibatkan pemberian kredit kepada PT Sritex pada kurun waktu 2018 hingga 2023. Tiga pimpinan perusahaan tekstil yang pernah menjadi salah satu yang terbesar di Asia Tenggara ini terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan. Mereka adalah Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino.
Dalam persidangan, hakim menyatakan para terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah, yakni Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI, dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa. Tujuan pinjaman tersebut seharusnya untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex. Namun, PT Sritex justru membuat sendiri invoice penagihan yang digunakan untuk pencairan pinjaman.
Selain itu, para terdakwa juga dinilai telah merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Tindakan terstruktur ini memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit dideteksi oleh pihak bank. Akibat perbuatan tersebut, PT Sritex dinyatakan pailit pada tahun 2024.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto. Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun, dan Alan Moran Saverino 10 tahun penjara. Kedua bos Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar, setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan uang hasil pinjaman bank menjadi aset seperti tanah, sawah, bangunan, properti, serta untuk membayar utang.
Kontroversi Vonis Bebas Delapan Bankir Pemberi Kredit
Vonis yang kontras justru diberikan kepada delapan pimpinan bank yang terlibat dalam kasus ini. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Benny Riswandi, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata. Dari Bank Jateng, yang divonis bebas adalah mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta. Sementara dari Bank DKI, mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto dan mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi juga divonis bebas.
Dalam pertimbangan putusan bebas, pengadilan menyebutkan tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex. Tidak ditemukan pula kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian, yang menunjukkan kehendak untuk melawan hukum. Para bankir itu tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
Sebagai contoh, dalam proses permohonan di Bank Jateng, pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan. Tidak ada bukti para pimpinan Bank Jateng tersebut melakukan intervensi, serta tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex itu. Ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit dinilai sebagai akibat dari manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana, bukan tanggung jawab para bankir.
Berbeda dengan delapan bankir lainnya, mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Vonis ini diberikan karena adanya penerimaan 50 ribu dolar AS dalam proses pencairan kredit Sritex di bank tersebut. Terhadap putusan bebas ini, hakim mempersilakan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi, mengingat saat perkara ini diadili, masih digunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi lama yang memungkinkan upaya hukum lanjutan oleh penuntut umum.
Pertimbangan Hakim Menjaga Kepercayaan Publik pada Sektor Perbankan
Di akhir putusannya, hakim juga memberikan catatan penting terhadap proses pengambilan putusan akhir yang mengutamakan kehati-hatian. Hakim menekankan bahwa jika terjadi kesalahan dalam memutus perkara ini, dikhawatirkan di kemudian hari sektor perbankan akan mandek. Hal ini dapat berdampak negatif pada perekonomian nasional.
Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akan berkurang secara signifikan jika putusan yang dijatuhkan tidak tepat. Oleh karena itu, putusan bebas ini menjadi upaya untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan. Hakim berupaya memastikan bahwa keputusan hukum tidak menghambat fungsi vital perbankan sebagai pilar ekonomi.
Pertimbangan ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya melihat aspek pidana semata. Namun juga mempertimbangkan dampak yang lebih luas terhadap sektor keuangan dan kepercayaan publik. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri perbankan dalam menjalankan tugasnya.
Sumber: AntaraNews