Sidang kasus korupsi pemberian kredit Sritek dengan terdakwa Direktur Keuangan Kredit dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bank DKI, Babay Parid yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/1).
Sidang dipimpin hakim Romel dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar dalam tanggapan eksepsi terdakwa menolak nota keberatan atau eksepsi disampaikan oleh terdakwa.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Jaksa meminta majelis hakim agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/1).
Babay Parid, bersama beberapa direktur dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) lain, ikut terseret dalam kasus pencarian kredit untuk Sritex. JPU mendakwa Babay telah lalai dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp180 miliar.
Tim Kuasa Hukum Babay Parid, Budi Jatmiko menyebut eksepsi yang telah disampaikan terdakwa pada pekan lalu telah memperlihatkan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Namun, pihaknya tetap menilai Babay Parid hanyalah korban dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Sritex.
Dalam agenda sidang tersebut Tim Kuasa Hukum menyampaikan terkait penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dalam persidangan, serta kondisi dokumen Berita Acara Pengadilan (BAP) yang rusak.
"Jaksa berpendirian tetap menggunakan KUHAP yang lama, sedangkan sejak diterbitkan KUHAP yang terbaru tertanggal 2 Januari 2026, idealnya harus menggunakan KUHAP yang baru," kata Budi Jatmiko.
Budi menyebut bahwa meskipun tidak banyak berubah, penggunaan KUHAP lama yaitu UU No.8/1981 menyebabkan perbedaan prosedur acara pengadilan dalam sidang tersebut.
Dalam catatan itu diberikan untuk memastikan jalannya proses persidangan agar sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru.
Sementara itu, terkait dokumen BAP yang rusak, Budi menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan tertulis untuk bisa menerima salinan dokumen yang baru.
"Harapannya tidak terpakai, karena akan selesai di putusan selanjutnya. Tapi kami tetap perlu mempelajari dokumen perkara dan BAP yang rusak atau tidak jelas itu. Itu merupakan saksi yang cukup penting dari pihak Bank DKI maupun dari pihak Sritex," ujarnya.
Hakim Ketua dalam proses persidangan Babay Parid telah mendengar eksepsi serta tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Putusan belum bisa dikeluarkan dalam sidang kali ini. Rencananya, sidang bakal kembali dilanjutkan pada 20 Januari 2026, pekan depan.