Alasan Kejagung Cegah Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Iwan pada pekan ini.
Kejaksaan Agung mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri. Keputusan cegah itu kaitan dengan penyelidikan kasus korupsi penerimaan kredit dari bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) dan Banten serta PT DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah pihaknya melakukan penyidikan.
"Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Harli saat dihubungi, Senin (9/6).
Selain itu, terkait perkara ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Iwan pada pekan ini.
"Info penyidik minggu ini ya, mungkin besok kali, nanti dipastikan ya," ujarnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Kejagung juga menjerat DS, pemimpin Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020 serta YM, selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Saat korupsi ini terjadi, tersangka Iwan Lukminto menjabat sebagai direktur utama.
Akibat dari perbuatan culas ketiganya, negara mengalami kerugian Rp692 miliar. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan duduk perkara kasus.
"Bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk merupakan Perseroan terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil, dengan komposisi kepemilikan saham yaitu PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03 persen. Dan masyarakat, karena sudah TBK sebesar 40,97 persen," kata Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5) malam.
Dalam laporan keuangan Sritex, kata Qohar, dilaporkan ada kerugian mencapai USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun di tahun 2021.
"Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar USD 85,32 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun," ungkapnya.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," katanya.
Selanjutnya ditemukan total understanding atau tagihan hingga Bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 yang dimikili Sritex dan entitas anak perusahaannya.
"Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah," ungkap Qohar.
Selain itu, Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta.
"Kemudian dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman TBK, ZM Selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum," kata Qohar.