Mantan Pimpinan KPK Bicara soal Status Aura Kasih dan Lisa Mariana di Pusaran Dugaan Korupsi Ridwan Kamil

BW menilai pemanggilan pihak-pihak perempuan oleh KPK merupakan bagian dari strategi follow the money.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mantan Pimpinan KPK Bicara soal Status Aura Kasih dan Lisa Mariana di Pusaran Dugaan Korupsi Ridwan Kamil
Mantan Pimpinan KPK Bicara soal Status Aura Kasih dan Lisa Mariana di Pusaran Dugaan Korupsi Ridwan Kamil (Merdeka.com)

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menegaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam perkara dugaan korupsi tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai pelaku kejahatan. Hal itu disampaikan BW saat merespons isu aliran dana dugaan korupsi Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta dikaitkan dengan figur publik Aura Kasih dan Lisa Mariana.

Menurut dia, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum harus membedakan secara tegas posisi seseorang dalam konstruksi hukum, khususnya ketika menyangkut perempuan yang disebut menerima aliran dana.

"Kalau ada laki-laki dan perempuan dalam kasus korupsi, itu harus dibaca hati-hati. Tidak bisa serta-merta dituduh bekerja sama melakukan kejahatan," ujar BW dalam diskusi podcast di YouTube dikutip, Jumat (9/1).

BW menjelaskan, setidaknya terdapat tiga kategori posisi perempuan dalam perkara korupsi. Pertama, perempuan yang bekerja sama sebagai pelaku tindak pidana. Kedua, perempuan yang menikmati aliran dana hasil kejahatan namun tidak mengetahui sumbernya. Ketiga, perempuan yang digunakan untuk menyembunyikan atau menghilangkan hasil kejahatan, yang dapat masuk dalam ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau dia bekerja sama melakukan kejahatan, itu jelas pelaku. Tapi kalau dia menerima uang dan tidak tahu itu hasil kejahatan, maka dia bukan pelaku. Yang jadi masalah adalah kalau dia dipakai untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan,” tegas BW.

Dalam konteks dugaan korupsi Bank BJB, BW menilai pemanggilan pihak-pihak perempuan oleh KPK merupakan bagian dari strategi follow the money, yakni menelusuri ke mana aliran dana mengalir dan digunakan.

“Membuktikan korupsi itu bukan hanya mencari orangnya, tapi melacak ke mana uang mengalir, kepada siapa, dan untuk kepentingan apa,” kata BW.

Terkait Lisa Mariana yang disebut telah dipanggil KPK dan mengakui menerima sejumlah uang dari Ridwan Kamil, BW menegaskan bahwa status hukumnya bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

“Kalau yang bersangkutan mengakui menerima uang tapi tidak tahu sumbernya, itu harus diuji. Apakah dia hanya penerima pasif atau justru berperan menyamarkan hasil kejahatan,” ujar BW.

Sementara mengenai Aura Kasih yang disebut berpotensi dimintai keterangan, BW mengingatkan publik agar tidak menggiring opini sebelum ada kejelasan hukum.

“Jangan dicampuradukkan antara kehidupan pribadi dengan kejahatan. Kehidupan pribadi bukan kejahatan. Tapi kalau kehidupan pribadi itu dibiayai dari hasil kejahatan, itu baru bisa ditelusuri secara hukum,” kata dia.

Dalam pandangannya, Ridwan Kamil dikenal sebagai figur publik dengan kemampuan komunikasi yang kuat dan citra positif di mata masyarakat. Hal tersebut, menurut dia, kerap membuat publik sulit menerima adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Dia komunikator publik digital yang sangat piawai, inovator, fashionable, dan charming. Itu modal besar untuk membangun branding. Ketika ada dugaan korupsi, sering kali dianggap fitnah,” ujar BW.

Namun demikian, dia menekankan bahwa dalam perkara korupsi penyidik KPK akan menelusuri jejak kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara, bukan sekadar citra personal.

“Korupsi itu sering tidak frontal. Kebijakannya terlihat legal, tapi ketika ditelusuri ada pola pengulangan, ada keadilan yang disimpangi, ada akuntabilitas yang diselingkuhi,” kata dia.

BW mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan isu dugaan korupsi sebagai bahan gosip semata, terutama ketika menyeret nama perempuan.

“Jangan langsung menghakimi. Biarkan penegak hukum bekerja. Netizen juga perlu paham agar tidak merusak kehidupan orang lain sebelum ada putusan hukum,” pungkasnya.

Hingga kini, KPK masih menelusuri dugaan aliran dana korupsi Bank BJB dan belum menetapkan status hukum terhadap Ridwan Kamil dalam perkara tersebut.

Artikel ini ditulis reporter magang: Mochamad Aidil Akbar

Rekomendasi