18 Emiten Siap Didepak dari BEI 2026, Salah Satunya Sritex
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa 18 emiten, termasuk SRIL dan DUCK, akan dikeluarkan dari pencatatan saham mulai 10 November 2026.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa mereka akan menghapus pencatatan saham dari 18 perusahaan yang terdaftar di bursa. Tanggal efektif penghapusan tersebut dijadwalkan pada 10 November 2026. Berdasarkan Keterbukaan Informasi BEI yang dirilis pada Sabtu (11/4/2026), keputusan ini telah ditandatangani sehari sebelumnya. BEI menjelaskan bahwa emiten-emiten yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria untuk tetap terdaftar, terutama disebabkan oleh kondisi operasional yang semakin memburuk dan penghentian perdagangan saham yang berlangsung terlalu lama.
BEI mencatat bahwa sejumlah perusahaan mengalami tekanan yang cukup serius, yang berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha mereka, baik dari sisi finansial maupun aspek hukum. Hal ini menyebabkan prospek pemulihan menjadi sangat terbatas, meskipun mereka telah diberikan waktu yang cukup lama untuk memperbaiki kondisi.
Sesuai dengan ketentuan bursa, perusahaan yang sahamnya disuspensi selama minimal 24 bulan harus menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Namun, dalam kasus ini, beberapa emiten telah mengalami penghentian perdagangan selama lebih dari 50 bulan tanpa adanya perkembangan yang signifikan.
Untuk melindungi kepentingan investor publik, BEI mewajibkan semua perusahaan yang terdampak untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) yang dimiliki oleh masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi investor sebelum status emiten dicabut secara resmi dari bursa.
Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut akan dihapus dari papan perdagangan, BEI menegaskan bahwa kewajiban mereka tidak akan hilang begitu saja. Semua tanggung jawab kepada bursa tetap harus dipenuhi hingga proses delisting benar-benar efektif.
Di sisi lain, manajemen masing-masing emiten diminta untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback. Transparansi dalam proses ini dianggap penting agar transisi dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh bursa," tulis BEI.
Daftar Perusahaan yang Telah Dihapus dari Perdagangan
Perusahaan yang terdaftar dalam daftar delisting terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu emiten yang mengalami pailit dan emiten yang mengalami suspensi dalam jangka waktu yang panjang. Kategori emiten yang berstatus pailit meliputi:
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Sementara itu, untuk kategori emiten yang mengalami suspensi lebih dari 50 bulan, terdapat:
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Northcliff Citra Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Onix Capital Tbk (OCAP)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
Proses delisting ini akan dimulai dengan batas akhir penyampaian keterbukaan informasi buyback pada tanggal 10 Mei 2026. Periode pembelian kembali saham akan berlangsung dari 11 Mei hingga 9 November 2026, dan penghapusan pencatatan resmi akan berlaku pada 10 November 2026.