Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan persyaratan baru bagi awak kapal perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Aturan ini menjadi langkah memperkuat tata kelola sektor perikanan serta pelindungan tenaga kerja di atas kapal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menyebut regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Kebijakan ini mengadopsi standar internasional pelindungan awak kapal perikanan, dikutip dari Antara, Minggu (26/7).
Konvensi ILO Nomor 188 mengatur hak-hak awak kapal perikanan, termasuk persyaratan bekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kondisi kerja dan hidup di atas kapal, pemeriksaan media, serta perlindungan jaminan sosial.
Advertisement
Syarat Wajib untuk Awak Kapal Perikanan
Melalui peraturan menteri tersebut, KKP mewajibkan sejumlah syarat bagi awak kapal perikanan. Antara lain, berusia minimal 18 tahun, memiliki Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan sehat.
Selain itu, awak kapal perikanan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta ditempatkan melalui mekanisme resmi yang diawasi secara ketat oleh Syahbandar Perikanan.
Ketentuan ini diarahkan untuk memastikan aspek ketenagakerjaan di perikanan tangkap dikelola sesuai standar internasional, sekaligus mempertegas peran pengawasan di pelabuhan perikanan.
Advertisement
Pelatihan BSTF dan Kolaborasi Cegah TPPO
Selain memperkuat regulasi, KKP meningkatkan kapasitas awak kapal perikanan melalui sosialisasi pelindungan awak kapal dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di berbagai pelabuhan perikanan, sentra nelayan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta daerah asal awak kapal.
KKP juga memfasilitasi pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) yang hingga kini telah diikuti oleh 3.584 awak kapal perikanan, bersamaan dengan penerbitan Buku Pelaut Perikanan.
Lotharia menyampaikan KKP memperkuat kerja bersama lintas kementerian/lembaga untuk pengawasan standar kerja layak di sektor perikanan.
"Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Satgas TPPO, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, serta BPJS Ketenagakerjaan," tutur dia.
Kolaborasi tersebut dilakukan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan kepatuhan terhadap standar kerja layak, hingga penindakan terhadap dugaan TPPO, perekrutan ilegal, maupun eksploitasi awak kapal perikanan.
Advertisement
Sanksi Administratif hingga Kasus KM Awindo 2A
Sejak 2021, KKP menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak. Setiap laporan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Lotharia memastikan penegakan sanksi dilakukan sesuai kewenangan KKP.
"Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Lotharia.
Ia menambahkan, sanksi administratif dapat berupa pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal.
Sebagai contoh penegakan aturan, KKP mencontohkan penanganan kasus dugaan TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Lotharia menuturkan, berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan usaha perikanan tangkap berjalan berkelanjutan dari sisi pengelolaan sumber daya ikan sekaligus menjamin pelindungan terhadap awak kapal sebagai pelaku utama di sektor perikanan.