Terjerat Kredit Sritex, Babay Parid Sebut Tak Pernah Pakai Fasilitas Mewah
Dia menyebut nilai-nilai kepemimpinan yang pegang bersumber dari keterlibatannya di Yayasan Keluarga Bung Hatta serta aktivitasnya di Muhammadiyah.
Mantan Direktur UMKM dan Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi, yang kini berstatus terdakwa kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) angkat bicara. Dia menganggap penolakan eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya jauh dari perilaku koruptif.
Babay menilai bahwa selama ini ia menjalani kehidupan secara sederhana dan jauh dari kemewahan. Hal tersebut tercermin dari gaya hidup sehari-hari, mulai dari kendaraan yang digunakan hingga kebiasaannya bepergian dengan transportasi umum.
"Saya tidak pernah menggunakan mobil mewah, meskipun kantor menyediakan fasilitas itu. Tidak Mercedes, tidak Alphard, dan lain-lain. Saya juga selalu menggunakan kelas ekonomi saat bepergian dengan pesawat. Silakan dikonfirmasi ke seluruh bankir, bahwa saya menjalani itu. Jadi, sikap saya jauh dari perilaku koruptif. Korupsi itu berakar dari keserakahan, dan insyaallah saya tidak pernah memiliki niat seperti itu,” kata Babay usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/1).
Dia menyebut nilai-nilai kepemimpinan yang pegang bersumber dari keterlibatannya di Yayasan Keluarga Bung Hatta serta aktivitasnya di Muhammadiyah, dengan menjadikan KH Abdur Rozak Fachruddin (AR Fachruddin) sebagai figur teladan.
Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam kehidupan pribadi maupun gaya kepemimpinannya, sekaligus ingin disampaikan kepada publik sebagai pesan penting di tengah situasi hukum yang kini menimbulkan kecemasan luas di kalangan perbankan.
"Situasi ini perlu saya sampaikan kepada publik karena menyangkut kepentingan bangsa dan negara. Jika ribuan bankir merasa takut dan cemas dalam menyalurkan kredit, maka roda perekonomian bisa tersendat. Faktanya, saat ini terdapat sekitar Rp2.500 triliun kredit yang belum tersalurkan, dan pertumbuhan kredit juga melambat,” ungkapnya.
Kondisi tersebut mulai terasa sejak munculnya perkara yang menyeret dunia perbankan, termasuk kasus Sritex, yang berdampak pada meningkatnya kehati-hatian berlebihan dalam pengambilan keputusan kredit yang berdampak nyata.
"Kami sebenarnya memiliki visi yang sama dengan jaksa dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Visi saya sejalan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Pembacaan Putusan Nota Keberatan
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Selasa (20/1).
Sidang kali ini menghadirkan mantan Direktur UMKM dan Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi, yang telah berstatus sebagai terdakwa.
Agenda persidangan yang digelar pada Selasa sore itu adalah pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Babay Parid Wazdi.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon, menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil yang telah dinyatakan pailit tersebut.
"Kami telah mengambil keputusan bahwa eksepsi tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara dilanjutkan,” kata Rommel Franciskus Tampubolon, Selasa (20/1).
Majelis hakim berpandangan bahwa nota keberatan yang diajukan terdakwa telah memasuki substansi pokok perkara, sehingga tidak dapat diputus pada tahap awal dan harus diuji melalui proses pembuktian dengan pemeriksaan para saksi.
Selain itu, hakim menegaskan bahwa konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
"Kepada Jaksa Penuntut Umum, agar menyiapkan alat-alat bukti untuk agenda penuntutan pada Rabu, 28 Januari 2026 mendatang,” ujarnya.