Iwan Setiawan Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kerugian Negara Gara-Gara Sritex Dipersoalkan
Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang dan menilai dakwaan kerugian negara Rp1,3 triliun belum sah.
Mantan Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto, mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1).
Dalam sidang tersebut, Iwan menyatakan dakwaan yang menyebut potensi kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun tidak dapat dilanjutkan karena belum disertai nilai kerugian negara yang pasti.
“Karena terkait perkara dakwaan belum terdapat nilai kerugian negara dinilai dakwaan prematur. Hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Iwan di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi keuangan perusahaan memburuk akibat tekanan global selama pandemi Covid-19 yang berdampak langsung pada aktivitas produksi dan pemasaran.
“Sangat berpengaruh terhadap produksi dan pemasaran PT Sritex,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, pada masa tersebut perusahaan mengalami hambatan pasokan bahan baku akibat kebijakan pembatasan di sejumlah negara, sehingga pengiriman barang tertunda hingga berbulan-bulan dan berdampak pada arus pembayaran.
Kuasa Hukum Soroti Ketiadaan Audit BPK
Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan keberatan serupa. Ia menilai pihaknya belum memperoleh dokumen audit resmi sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
“Bagaimana kita bisa membela diri kalau misalnya kerugian negara itu tidak dikasih ke kita,” kata Hotman.
Ia juga menyinggung regulasi terbaru yang mengatur penyaluran kredit oleh bank milik negara. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, kewenangan tertentu tidak lagi berada pada aparat penegak hukum.
“Sampai sekarang, undang-undang itu masih berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 22 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Jaksa menilai pencairan kredit dari sejumlah bank dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Dalam dakwaan tersebut, nilai kredit yang dipersoalkan antara lain berasal dari bank di Jawa Tengah sebesar Rp502 miliar, bank di Jawa Barat Rp671 miliar, serta bank di DKI Jakarta sekitar Rp100 miliar.
Menanggapi hal itu, Iwan menegaskan fasilitas kredit, termasuk skema Supply Chain Financing (SCF), dijalankan sesuai perjanjian. Ia menyebut plafon kredit awal berada pada kisaran Rp175 miliar hingga Rp250 miliar.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk salah satu bank milik negara, perusahaan telah melunasi puluhan invoice dengan total nilai lebih dari Rp1,3 triliun sebelum krisis ekonomi melanda.