Membedah Laporan Keuangan Sritex, Rugi Besar Rp15 Triliun di Tahun 2021
Di tahun 2020, Sritex membukukan keuntungan mencapai Rp1,24 triliun. Namun setahun kemudian, korporasi merugi hingga Rp15,65 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Di tahun 2020, Sritex membukukan keuntungan mencapai Rp1,24 triliun. Namun setahun kemudian, korporasi merugi hingga Rp15,65 triliun.
"Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman TBK telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021," kata Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (21/5).
Padahal sebelumnya pada tahun 2020, Sritex masih mencatat keuntungan setara dengan Rp1,24 triliun
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran merdeka.com, Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto pernah bersuara soal kerugian korporasi.
Dikutip dari laporan keuangan tahunan PT Sritex, ada dua peristiwa penting di tahun 2021 yang membuat perusahaan goyah. Pertama adalah merosotnya permintaan tekstil akibat dari pandemi Covid-19.
"Permintaan masyarakat atas tekstil dan produk tekstil merosot karena masyarakat mulai mengurangi pengeluaran untuk pakaian. Masyarakat mengalihkan pengeluaran tersebut untuk membiayai kesehatan. Tercatat pengeluaran masyarakat untuk pakaian turun 12,07% menjadi Rp31.745 per bulan pada tahun 2021. Persentase pengeluaran untuk komponen tersebut pun berkurang dari 2,95% menjadi 2,51%," kata Iwan Setiawan. Dikutip merdeka.com, Kamis (22/5).
Kedua, PT Sritex menghadapi gugatan dari kontraktor dan pemasok melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Hal ini menyebabkan saham Perseroan, dengan kode saham SRIL mengalami suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dari 18 Mei 2021 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
"Pada tahun 2021, Perseroan berhasil mencatatkan penjualan sebesar USD847,52 juta, menurun 33,92% atau USD435,05 juta dibandingkan dengan penjualan tahun 2020 yang sebesar USD1.282,57 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh terbatasnya modal kerja sehingga berakibat pada penurunan penjualan domestik maupun luar negeri, yang masing-masing menurun 37,23% dan 31,66%. Di mana komposisi penjualan domestik sebesar
38,53%, sedangkan komposisi penjualan luar negeri sebesar 61,47%. Dengan menurunnya penjualan, menyebabkan Perseroan mengalami kerugian bersih sebesar USD1,08 miliar.
3 Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Sritex. Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.
Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.