Anomali Laporan Keuangan Sritex: Dari Untung Rp1,5 Triliun, Jadi Rugi Rp15 Triliun

Kejagung membongkar penyalahgunaan kredit yang dilakukan PT Sritex.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Anomali Laporan Keuangan Sritex: Dari Untung Rp1,5 Triliun, Jadi Rugi Rp15 Triliun
Anomali Laporan Keuangan Sritex: Dari Untung Rp1,5 Triliun, Jadi Rugi Rp15 Triliun (Merdeka.com)

Kejagung membongkar penyalahgunaan kredit yang dilakukan PT Sritex. Bahkan, Sritex memanipulasi laporan keuangan kepada publik.

Kejagung menetapkan tersangka bos Sritex, Iwan Lukminto dalam kasus penyaluran kredit. Saat kasus terjadi, Iwan Lukminto menjabat Dirut Sritex.Kejagung juga menyoroti laporan keuangan yang dilakukan oleh Sritex sebagai perusahaan terbuka.

Dimana dalam satu tahun terjadi penurunan drastis keuntungan perusahaan.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, dalam laporan keuangan Sritex mengaku rugi USD 1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021.

Padahal laporan keuangan pada tahun 2020, Sritex Isman masih mencatat keuntungan sebesar USD 85,32 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun.

“Itulah anomali yang saat ini kita dalami. Ya, tadi saya sampaikan, satu tahun untung yang sangat drastis. Tahun berikutnya, rugi yang sangat drastis,” tegas Qohar.

Utang Buat Bayar Utang

Qohar mengungkap, total kerugian negara dari perbuatan Iwan Lukminto ini mencapai, Rp692 miliar. Pinjaman yang dilakukan baru dari dua bank yakni Bank DKI dan BJB.

Namun, total pinjaman yang sampai saat ini belum bisa dikembalikan alias kredit macet di bank mencapai Rp3 triliun.

“Terhadap pinjaman tersebut sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yang diajukan adalah untuk modal kerja. Tetapi berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat saya ulangi ini baru dua bank,” ujar Abdul Qohar.

Qohar juga mengungkap kenapa pinjaman ke bank tersebut bisa cair dengan mudah. Sebab, terjadi kongkalingkong antara Iwan Lukminto dengan petinggi Bank DKI dan Bank BJB.

Kongkalingkong dengan Pejabat Bank

Kejagung menemukan niat jahat dalam proses pinjaman tersebut. Sebab, Sritex tidak masuk kualifikasi yang baik dalam hal bank untuk memberikan pinjaman.

“Bahwa dalam keadaan dimana pemberian kredit tidak dilakukan dengan cara tadi kehati-hatian, harus ada syarat-syarat yang dipenuhi tetapi ini diabaikan oleh pemberi kredit,” tegas Qohar.

Qohar menegaskan, dalam kasus ini masih bisa berkembang ke tersangka lain. Sebab, Sritex melakukan pinjaman ke banyak bank. Termasuk juga bank swasta. Kejagung saat ini baru melakukan penyelidikan dari dua bank yakni Jakarta dan BJB.

“Siapapun yang terlibat dalam hal ini, ya, tanpa bulu pandang, tanpa pandang bulu, apabila alat bukti cukup, akan kita mintai pertanggung jawaban hukum,” tegas Qohar.

Rekomendasi