Reaksi Eks Karyawan Sritex Korban PHK Usai Tahu Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi
Terungkapnya kasus ini hanya selang beberapa bulan setelah Sritex resmi tutup dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit oleh bank Sritex. Perbuatan Iwan membuat negara rugi Rp692,2 miliar
Terungkapnya kasus ini hanya selang beberapa bulan setelah Sritex resmi tutup dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menceritakan kondisi karyawan usai mendengar kabar korupsi yang menjerat komisaris Sritex.
"Selama ini tidak ada respon ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami," kata Iwan Kurniawan di Kejagung, Rabu (18/6).
Menurut Iwan, masih terlalu dini untuk menyimpulkan benar ada tindak pidana korupsi pemberian kredit dari bank yang menyeret kakaknya. Dia memilih masih menunggu keputusan di meja hijau nantinya.
"Jadi ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidak pidana korupsi. Dari mereka pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex," terang dia.
Iwan Kurniawan menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi dari kasus korupsi pemberian kredit bank terhadap PT Sritex tahun 2020. Iwan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam lamanya.
Pada saat diperiksa, Iwan menerangkan membawa sejumlah dokumen berkaitan dengan perusahaannya.
"Jadi tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan," katanya.
Duduk Perkara Komisaris Sritex Terseret Korupsi
Dalam duduk perkara korupsi itu terjadi, Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan Bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk merupakan Perseroan terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil, dengan komposisi kepemilikan saham yaitu PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03%. Dan masyarakat, karena sudah TBK sebesar 40,97%,
Dalam laporan keuangan Sritex, kata Qohar, dilaporkan ada kerugian mencapai USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun di tahun 2021.
"Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar USD 85,32 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun," ungkapnya.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," katanya.
Selanjutnya ditemukan total understanding atau tagihan hingga Bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 yang dimikili Sritex dan entitas anak perusahaannya.
"Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah," ungkap Qohar.
Selain itu, Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta.
"Kemudian dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman TBK, ZM Selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum," kata Qohar.
Lantaran, tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A," ungkapnya.
Sementara itu, ISL selaku Direktur Utama Sritex juga tidak menggunakan dana pinjaman dari Bank BJB dan Banten sebagaimana tujuan pemberian kredit.
"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," beber Qohar.
Kemudian, PT Sri Rejeki Isman TBK dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri Niaga Semarang Melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta Kepada PT Sri Rejeki Isman TBK, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57."