Sidang Korupsi Bos Sritex Segera Digelar PN Tipikor Semarang
Ketiga tersangka tersebut selanjutnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Semarang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex dari Kejaksaan Agung Selasa (16/9). Ada 3 tersangka yang akan disidangkan dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan 2 pejabat perbankan lainnya.
Ketiga tersangka tersebut selanjutnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Supriyanto membenarkan adanya pelimpahan tahap II kasus tersebut. Namun ia enggan menyebutkan identitas ketiganya. Ia juga menjelaskan jika penanganan proses penyidikan perkara Sritex ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.
"Nah, kemarin ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Jampidsus kepada Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Jampidsus, dari Kejaksaan Tinggi maupun dari Kejaksaan Negeri, Jaksa Penuntut Umumnya. Betul, kemarin sudah ada tahap dua istilahnya, jadi penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti," ujar Sipriyanto saat ditemui di Kejari Solo, Rabu (17/9).
"Terakhir ada 3 terdakwa yang kemarin diserahkan," imbuhnya.
Namun Kajari enggan menyampaikan identitas ketiga terdakwa.
"Nah, ini saya kebetulan enggak membawa datanya, nanti bisa diceklah nanti. Tapi kebetulan saya enggak bawa datanya," ungkapnya.
Kajari menambahkan, untuk persidangan ketiga tersangka akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang.
"Jadi bukan di Pengadilan Negeri Surakarta. Karena yang ada Pengadilan Tipikor kan di Provinsi. Dalam hal ini Jawa Tengah ada di Semarang," katanya.
Barang Bukti
Terkait barang bukti yang dilimpahkan, Supriyanto mengaku ada. Namun, ia belum mau menyebutkannya.
"Ya sudah barang tentu barang buktinya ada yang untuk mendukung pembuktian pasti ada. Ya itu detailnya nanti dari Kejaksaan Agung kalau substansinya. Intinya kemarin betul ada tahap dua penyidikan tersangka dan barang bukti terhadap tiga tersangka atau terdakwa dan sudah kita tangani dengan baik," tandasnya.
Terkait terdakwa pihaknya melakukan penahanan di rumah tahanan negara Lapas Semarang di Semarang.