Kejagung Sita Aset Bos Sritex di Sukoharjo, Ini Daftar Rinciannya
Aset-aset itu tersebar di Kecamatan Nguter dan Kecamatan Sukoharjo.
Aset tanah dan bangunan milik mantan bos PT Sritex, Iwan Lukminto di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemasangan plang penyitaan dilakukan petugas Kejagung, didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, perangkat desa/kecamatan setempat serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo.
Ada dua lahan sawah di Kelurahan Combongan, tepatnya di selatan mantan pabrik PT Sritex. Pada papan pertama tertulis keterangan luas 3.965 meter persegi dan 3.987 meter persegi. Sementara pada papan kedua tertulis keterangan luas 154 meter persegi dan 595 meter persegi.
Papan berwarna merah dipasang tertulis keterangan sebagai berikut:
"TANAH/BANGUNAN INI TELAH DISITA OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG BERDASARKAN :
1. PENETAPAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NOMOR Nomor203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh.
2. SP PENYITAAN DIRDIK JAMPIDSUS KEJAGUNG NO : PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANAKORUPSI DALAM PEMBERIAN KREDIT PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, PT BANK DKI DAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH KEPADA PT SRI REJEKI ISMAN, TBK DAN ENTITAS ANAK USAHA ATAS NAMA TERSANGKA IWAN SETIAWAN LUKMINTO," tulis keterangan plang tersebut.
Kasi intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi membenarkan adanya pemasangan papan penyitaan aset milik keluarga Lukminto oleh Kejagung.
"Ya benar, ada pemasangan papan. Untuk (keterangan) lebih lanjut harus ke Kapuspenkum Kejagung," ujar Aji.
Dia mengatakan, ada sejumlah aset milik Iwan Lukminto yang disita oleh Kejagung. Aset-aset itu tersebar di Kecamatan Nguter dan Kecamatan Sukoharjo.
"Sementara baru itu (di Nguter dan Sukoharjo). Kita tidak tahu, nanti berkembang lagi atau tidak," pungkasnya.