Iwan Setiawan Segera Disidang Kasus Sritex
"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan Tahap II perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
Pelimpahan ini mencakup tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama PT Sritex, bersama dua pejabat perbankan lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Surakarta.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan," ujar Anang, Rabu (17/9).
Tiga Tersangka Korupsi Kredit
Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lain yang ikut dilimpahkan adalah:
- Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
- Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BPD Jawa Barat dan Banten tahun 2020
- Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam pelaksanaan Tahap II, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya serta telah bersikap kooperatif. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat," kata Anang.
Kasus TPPU Mengiringi Iwan
Tak hanya kasus korupsi, Iwan Setiawan juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
Menurut Anang, penyitaan aset senilai Rp510 miliar yang dilakukan awal September 2025 merupakan bagian dari penanganan TPPU.
"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL, sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU," jelasnya.
Kejagung telah menyita total 500.270 meter persegi atau sekitar 50,02 hektare tanah, yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Wonogiri.
Aset tersebut terdiri dari 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan, 94 bidang tanah atas nama istrinya, Megawati, serta satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar," tambah Anang.