Kejagung Periksa 13 Orang Terkait Kasus Korupsi Sritex, ini Identitasnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Para saksi tersebut diperiksa pada Selasa, 22 Juli 2025. Mereka adalah NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI, IKI selaku Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI, HM selaku Pemimpin Divisi Credit Risk, dan CT selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PPT.
Kemudian PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020, AKPN selaku Direktur Asuransi Atradius, DA selaku Direktur PT Bahana Tcw Investment Management, SS selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan, dan SW selaku KJPP Sih Wiryadi & Rekan.
Serta ER selaku Account Officer, UK selaku Account Officer, AL selaku Pemimpin Group Kredit Risk Bank BJB tahun 2020, dan RA selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan Kantor Cabang Surakarta.
"Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkaitdengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan," kata Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan delapan tersangka baru terkait kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Mereka terdiri dari direktur hingga direktur utama atau dirut sejumlah bank.
"Penyidik berkesimpulan setelah melakukan gelar perkara menetapkan delapan tersangka," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025) malam.
Para tersangka adalah Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, dan Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.
Selanjutnya, Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, dan Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023.
Kemudian, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028, yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK," jelas dia.
Tidak ketinggalan, kata Nurcahyo, para tersangka baru kasus korupsi pemberian kredit dari beberapa bank ke Sritex juga langsung ditahan, dengan rincian untuk tersangka Allan Moran Severino dan Benny Riswandi di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, tersangka Babay Farid Wazadi dan Pramono Sigit ditahan di Rutan Salemba. Adapun tersangka Pujiono, Supriyatno, dan Suldiarta ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Sedangkan terhadap tersangka YR (Yuddy Renald) dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan karena alasan kesehatan," Nurcahyo menandaskan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Dicky Syahbandinata. Kemudian Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, Zainuddin Mappa dan Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyidik tengah mendalami ke mana pembayaran kredit oleh bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yakni untuk perusahaan atau pribadi.
"Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan, ini kan sesungguhnya bahwa pemberian kredit ini kan harus digunakan untuk modal kerja," tutur Harli kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Hasil temuan fakta di lapangan, bahwa tersangka Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit ini untuk hal lainnya, termasuk urusan pembayaran utang.
"Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi. Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja," jelas dia.