Modus Para Direktur Bank Pelat Merah Korupsi Kredit Sritex, 8 Orang jadi Tersangka
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan peran para tersangka dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan delapan tersangka baru yang terdiri dari direktur hingga direktur utama (Dirut) sejumlah bank. Penetapan ini terkait kasus korupsi pemberian kredit dari beberapa bank ke PT. Sri Rejeki Isman (Sritex).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan peran para tersangka dalam perkara tersebut.
"AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex Periode 2006-2023. Sebagai penanggungjawab keuangan Perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan. Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta," kata Nurcahyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7).
Kemudian, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (medium term note)
Sedangkan, untuk BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019-2022. Ia memiliki peran selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.
"Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp75 Miliar-Rp150 Miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRl yang akan jatuh tempo," ujarnya.
"Tidak Meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank. Memutus Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima," sambungnya.
Selanjutnya, PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021. Dirinya selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.
PS disebutnya selaku direksi komite A2 (Kewenangan Rp75 Miliar-Rp150 Miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRl yang akan jatuh tempo.
"Tidak Meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank. Memutus Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima," sebutnya.
Dirut PT BJB
Berikutnya, YR Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2026. Ia merupakan Komite Kredit Komite Pemutus-1 memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT, Sri Rejeki Isman Tbk sebesar Rp350 miliar.
Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT, Sri Rejeki Isman, Tbk dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar dan pada saat itu MTN PT. Sri Rejeki Isman,Tbk akan jatuh tempo.
Sehingga, diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT. Sri Rejeki Isman. Tbk membayar MTN yang sudah jatuh tempo.
Lalu, untuk BR Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019-2023.
"Tersangka BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat iV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutus nilai Kredit Modal Rp200 miliar, tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan Prinsip 5 C Character (Karakter)," jelasnya.
"Capacity (Kapasitas) dalam melakukan pembayaran, Capital (Modal) dari debitur, Collateral (Agunan) merupakan jaminan dari debitur, Condition Ekonomi (Kondisi)," sambungnya.
Kemudian, dalam melakukan evaluasi pemohonan kredit yang disjukan PT. Sri Rejeki Isman, BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit, Divisi Bisnis dan divisi Credit Risk maupunpimpinan Divisi Korporasi dan komersial.
Namun, Benny Riswandi hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial. Sedangkan, untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanps jaminan fisik yang semata mats hanya didasarkan pads keyakinan yaitu PT Sri Rejeki isman telah go public selama 3 tahun dan laporan keuangan selalu baik.
Sedangkan, tersangka mengetahui bahwa PT. Sri Rejeki lsman mengalsmi penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban. Karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK.
"SP selaku selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Periode 2014-2023. Selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK," paparnya.
"Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT. Sritex," sambungnya.
Berikutnya, menyetujui pemberian Kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT. Sritex lebih besar dari Aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko.
Selanjutnya, menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut.
"Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit," ucapnya.
Selanjutnya, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017-2020.
Perannya, selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggungjawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.
Lalu, tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT. Sritex.
"Menyetujui pemberian Kredit kepada PT. Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT. Sritex lebih besar dari Aset yang dimiliki. Sehingga kredit tersebut beresiko," paparnya.
"Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT. Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut," tambahnya.
Kemudian, tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit.
Terakhir, SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018-2020.
Dirinya tdak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional Bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng Kajian Resiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking.
Lalu, dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan.
Sehingga, analis belum melakukan perhitungan repayment capacity (kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati).
"Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut," ungkapnya.
"Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit. Tidak Menyusun analisa kredit/penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya. Menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT. Sritex," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan delapan tersangka baru terkait kasus korupsi pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Mereka terdiri dari direktur hingga direktur utama atau dirut sejumlah bank.
"Penyidik berkesimpulan setelah melakukan gelar perkara menetapkan delapan tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7) malam.