VIDEO: Penampakan Eks Pejabat Tinggi BJB & Dirut Bank DKI Kasus Sritex, Terungkap Modus Korupsi
Ketiga tersangka, yaitu DS selaku Pemimpin Divisi Komersial Bank BJB tahun 2020, ZN selaku Dirut PT Bank DKI tahun 2020, ISL selaku Dirut PT Sritex.
Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka, dalam kasus PT Sri Rezeki atau Sritex, Rabu (21/5). Ketiga tersangka, yaitu DS selaku Pemimpin Divisi Komersial Bank BJB tahun 2020, ZN selaku Dirut PT Bank DKI tahun 2020, ISL selaku Dirut PT Sritex.
Kedua mantan petinggi bank daerah tersebut terseret korupsi, karena memberikan pinjaman kepada PT Sritex dengan melawan hukum, karena tidak melakukan analisa dan prosedur.
"ZN selaku Dirut PT Bank DKI dan DS selaku Pemimpin Divisi Komersial Bank BJB telah memberikan kredit secara melawan hukum, karena tidak melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.