Tangis Bahagia Dicky Usai Divonis Bebas di Kasus Korupsi Sritex
Dicky mengaku bersyukur atas keputusan hakim tersebut.
Dicky Syahbandinata, tampak menunduk usai mendengarkan vonis bebas yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5).
Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), itu tampak mengusap wajah sambil menangis lalu berdiri dan menghampiri kuasa hukumnya serta keluarganya. Dicky mengaku bersyukur atas keputusan hakim tersebut.
"Saya harap jangan terjadi lagi kriminalisasi-kriminalisasi apalagi terhadap bankir hal-hal yang seperti ini," kata Dicky usai vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/5).
Menurutnya, nama baiknya sudah rusak setelah terseret kasus korupsi Sritex.
"Kita tahu, jangan lagi dimain-mainkan hukum seperti ini. Kalau seperti ini, jelas nama baik saya sudah hancur," ungkapnya.
Atas vonis ini, ia juga meminta untuk tidak diganggu lagi agar bisa fokus ke keluarga dan memulai karier dari awal lagi.
"Jelas karier saya dan masa depan saya sudah hancur. Saya hanya meminta putusan ini benar-benar putusan. Saya ingin menata hidup saya lagi, dan jangan ganggu saya lagi," ujarnya.
Sejak Awal Tidak Bersalah
Sementara itu, Kuasa Hukum Dicky, OC Kaligis mengamini berbagai pernyataan hakim dan kembali menegaskan bahwa Dicky benar-benar tidak melakukan apapun sesuai dakwaan.
"Tidak bersalah. Jadi sejak awal saya katakan, kalau memang mengikuti pembelaan saya, perkara ini jelas harus bebas. Ini bukan pertama kali saya membebaskan perkara seperti ini. Sudah banyak perkara yang saya tangani dan berujung bebas. Kalau orang berbicara mengenai SOP perbankan, semuanya sudah berlaku dan sudah saya sampaikan,” kata dia.
Kemudian dia juga menyatakan dalam perkara ini terdapat dua aturan yang bisa digunakan, yakni KUHP lama dan KUHP baru. Menurutnya, sesuai asas hukum, apabila ada dua ketentuan yang berlaku maka harus dipilih aturan yang paling menguntungkan terdakwa.
"Karena perkara ini diputus pada masa aturan baru, maka yang dipakai adalah aturan yang menguntungkan terdakwa. Itu asas hukumnya. Jadi menurut saya sudah tidak ada kemungkinan lagi untuk kasasi,” katanya.
Saat disinggung proses perkara sejak awal yang menurutnya sarat rekayasa. "Dari awal perkara ini memang terkesan dipaksakan. Karena itu saya pikir ini putusan yang sangat adil. Terima kasih,” pungkasnya.