Didakwa Rugikan Rp150 Miliar, Eks Dirut Bank DKI Jelaskan Proses Pemberian Kredit Sritex
Babay didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp150 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 2020.
Mantan Direktur PT Bank DKI, Babay Parid Wazadi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/1).
Terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp150 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 2020 dinilai cacat formil, tidak jelas, dan semestinya batal demi hukum.
"Dakwaan seperti itu menjadi tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Ini menjadi kabur sehingga dakwaan itu menjadi batal demi hukum," kata Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Bank DKI, Dodi Abdulkadir usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (6/1).
Pihaknya menyoroti bahwa Babay sama sekali tidak tercantum dalam urutan peristiwa yang menyebabkan kerugian negara. Seluruh kronologi dalam dakwaan, mulai dari penyusunan dokumen, pencairan dana, hingga rekayasa yang membuat kredit macet, hanya melibatkan pihak lain.
"Tidak ada satu nama pun Babay dalam kronologi, mulai dari proses awal penarikan kredit sampai kredit itu menjadi macet. Semua itu di luar Babay," ungkapnya.
Namun yang ada peran Babay, yang saat itu menjabat Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI, hanyalah sebagai anggota Komite Kredit yang memberikan persetujuan bersyarat berdasarkan analisis teknis dari unit kerja. Persetujuan itu pun, memiliki landasan hukum internal bank dan mensyaratkan kehadiran invoice yang sah.
"Kredit tidak bisa dicairkan karena persetujuannya bersyarat. Syarat invoice inilah yang dilanggar oleh bagian admin kredit. Justru admin kredit yang tidak melakukan verifikasi itu tidak masuk dalam dakwaan," ujarnya.
Terkait penempatan sidang di pengadilan Tipikor Semarang, bisa menimbulkan bias seolah-olah Babay terlibat langsung dengan pemohon kredit, Iwan Lukminto, padahal keduanya tak pernah bertemu.
Sementara itu terdakwa Babay Parid Wazadi mengaku dampak terberat yang ia tanggung adalah kerugian non-material berupa nama baik yang tercoreng, yang ia khawatirkan akan berdampak hingga ke anak cucunya.
"Jadi dengan dijadikan tahanan, yang paling melukai nama baik keluarga. Ketika diviralkan, anak cucu bisa melihatnya di jurnal mungkin sampai 100 tahun ke depan," kata Babay.
Pencemaran nama baik itu dengan membunuh martabat satu generasi. Dengan begitu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tindakan, termasuk dalam berdakwah.
Dakwaan
Sebelumnya Babay didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp150 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 2020. Kuasa hukum menegaskan, wewenang Babay terbatas pada fungsi pengambilan keputusan kredit secara kolektif di Komite Kredit, berdasarkan analisis teknis dari tim bank yang menyimpulkan plafon kredit masih di bawah kebutuhan Sritex.
Adapun rekayasa laporan keuangan yang diduga menjadi sumber masalah, disebutkan dalam dakwaan sebagai tanggung jawab internal direksi Sritex.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (13/1) untuk mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.