Kejagung Periksa Ulang Dirut Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp692 Miliar
Kejagung telah menetapkan status cegah ke luar negeri terhadap Iwan Kurniawan Lukminto sejak 19 Mei 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sritex. Pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB.
“Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025. Di sana dijadwal sekitar pukul 9 WIB pagi hari,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (16/6).
Harli menegaskan, pemeriksaan ini penting karena selain menjabat Dirut Sritex, Iwan juga diketahui memegang jabatan di tiga anak perusahaan.
“Sehingga sangat penting, sangat urgent bagi penyidik untuk melihat benang merah terkait soal penyaluran kredit,” kata Harli.
Kredit Modal Kerja Diduga Dialihkan ke Aset Tidak Produktif
Penyidik mendalami indikasi penggunaan dana kredit yang seharusnya untuk modal kerja, namun diduga dipakai untuk membeli aset tidak produktif dan membayar utang.
“Karena penyaluran kredit dinyatakan untuk modal kerja. Tapi disinyalir digunakan untuk pembelian modal-modal tidak produktif,” jelas Harli.
“Sekalipun digunakan untuk membayar utang perusahaan, itu tidak dibenarkan. Karena sudah diperjanjikan dana kredit untuk modal kerja, bukan untuk hal lain,” tambahnya.
Kejagung telah menetapkan status cegah ke luar negeri terhadap Iwan Kurniawan Lukminto sejak 19 Mei 2025 selama enam bulan.
“Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” terang Harli.
3 Tersangka Kasus Kredit Sritex
Kasus dugaan korupsi ini telah menjerat tiga tersangka:
- Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut PT Sritex (2005–2022)
- Dicky Syahbandinata, eks Pemimpin Divisi Korporasi PT Bank BJB (2020)
- Zainuddin Mappa, eks Dirut PT Bank DKI (2020)
Penyidik mendalami penggunaan dana kredit senilai Rp692 miliar yang diduga tidak sesuai peruntukan.
“Itu yang sedang didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Karena jika digunakan tidak sesuai dengan akad kredit, itu menjadi kerugian negara,” jelas Harli.
Menurut Harli, anomali keuangan Sritex menjadi sorotan. Pada 2020, perusahaan mencatat laba Rp1,8 triliun. Namun setahun kemudian, kerugian melonjak hingga Rp15 triliun, menjadi indikasi awal penyimpangan serius dalam manajemen.
“Kalau ada manajemen yang baik, dengan kredit sebesar itu, barangkali Sritex tetap menjadi perusahaan yang sehat,” kata Harli.
Ia juga menyebut kondisi Sritex saat ini mengalami pailit dan PHK massal, yang memperkuat dugaan dana pinjaman tidak digunakan secara profesional.