Sritex Tumbang di Generasi Kedua
Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pernah jadi kebanggaan Indonesia. Produk tekstilnya menembus pasar internasional. Tapi gemerlap itu kini tinggal kenangan. Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit.
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1966 oleh Haji Muhammad Lukminto dengan nama UD Sri Redjeki di Pasar Klewer, Solo. Pada masa Orde Baru, Sritex berkembang sangat pesat.
Kedekatan Haji Lukminto dengan pemerintahan saat itu memberikan keuntungan besar dalam mendapatkan berbagai proyek.
Seiring berjalannya waktu, UD Sri Redjeki bertransformasi menjadi PT Sri Rejeki Isman Tbk dan melakukan penawaran saham perdana (IPO) pada tahun 2013. Mereka mengakuisisi perusahaan tekstil lainnya, menambah kapasitas produksi, dan memperluas jaringan distribusi.
Ekspansi bisnis terus dilakukan. Sritex akhirnya berhasil menjadi salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dengan reputasi mendunia.
Sritex kala itu mampu mengolah kapas dari hulu ke hilir, memintal, menenun, mencelup, hingga menjahit. Semuanya dilakukan di dalam negeri.
Puncak kejayaan Sritex terjadi saat mereka menjadi pemasok utama seragam militer untuk lebih dari 30 negara, termasuk NATO. Seragam tempur, baju loreng, hingga perlengkapan militer berkualitas tinggi diproduksi dari Solo untuk dunia.
Tak hanya itu, Sritex juga memproduksi pakaian jadi merek global seperti H&M, Uniqlo, dan Zara. Namun, kesuksesan ini ternyata hanya sementara.
Setelah Haji Lukminto meninggal dunia, kepemimpinan perusahaan beralih ke tangan anaknya, Iwan Setiawan Lukminto. Di bawah kepemimpinan generasi kedua inilah, Sritex mulai mengalami kemunduran hingga akhirnya dinyatakan bangkrut.
Pandemi Covid-19, Utang Menggunung
Di balik kilau kejayaan dan ambisi ekspansi global, Sritex rupanya menyimpan utang menggunung sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp25 triliun. Jumlah yang fantastis untuk menjadi batu sandungan menuju kebangkrutan.
Ambisi Sritex memang tak main-main. Mereka membeli mesin-mesin tekstil tercanggih, membangun pabrik baru, dan menggandakan kapasitas produksi demi memenuhi permintaan pasar dunia. Tapi semua itu dibangun di atas utang berbunga tinggi.
Pandemi Covid-19 jadi pukulan pertama. Pasar tekstil global menyusut drastis, permintaan seragam dan garmen turun tajam, sementara biaya produksi terus berjalan. Sritex mulai kesulitan membayar cicilan.
Harapan sempat menyala saat perusahaan mengajukan restrukturisasi utang pada 2022. Namun, upaya itu kandas setelah pengadilan membatalkan perjanjian atas permintaan PT Indo Bharat Rayon, mitra bisnis yang kehilangan kepercayaan.
Ribuan Pekerja Dirumahkan
Mimpi ribuan pekerja seketika terhenti saat Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Pada Januari–Februari 2025, sebanyak 10.965 karyawan resmi kehilangan pekerjaan.
Mereka pulang ke rumah tanpa kepastian. Bukan sekadar kehilangan pekerjaan, tapi kehilangan pegangan hidup. Para buruh yang sudah bekerja puluhan tahun di Sritex, terpaksa beradaptasi ulang dari nol.
Pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, sempat mencoba meredam gejolak. Program pelatihan kerja, bursa kerja, dan relokasi tenaga kerja digenjot. Namun, langkah itu tak sepenuhnya menjawab kebutuhan pekerja.
Pada 5 Mei 2025, 1.300 eks buruh PT Sritex kembali bekerja. Meskipun pesangon mereka belum dibayarkan. Perusahaan yang mempekerjakan eks buruh Sritex adalah PT Indonesia Textile Makmur (ITM). PT ini sedang dalam proses pembahasan dan kajian sewa aset Sritex dengan kurator.
Bos Sritex Ditangkap
Hanya beberapa bulan setelah Sritex dinyatakan pailit, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung. Penangkapan ini menambah cerita pahit Sritex. Iwan Lukminto merupakan Komisaris Utama Sritex.
Iwan Lukminto ditangkap di daerah Solo, pada Rabu (21/5) siang. Dia diduga terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Pada Rabu malam langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat bahwa ada tindak pidana korupsi yang dilakukan petinggi PT Sritex.
Meskipun Sritex pihak swasta, Kejagung tetap mengusut kasus tersebut. Kejagung menilai ada kerugian negara yang terjadi karena keterlibatan bank daerah.
"Karena ada dana yang ditempatkan di sana oleh negara dan yang dipisahkan. Nah itu juga bagian dari keuangan negara sebagaimana penjelasan dalam undang-undang 17 ya," jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.