Penyidik Kejagung menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Selain Iwan, Kejagung juga menjerat DS, pemimpin Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020 serta YM, selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020 sebagai tersangka.
Saat korupsi ini terjadi, tersangka Iwan Lukminto menjabat sebagai direktur utama. Akibat dari perbuatan culas ketiganya, negara mengalami kerugian Rp692 miliar.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5) malam.
Iwan memulai kariernya di PT Sritex pada tahun 1997 sebagai Asisten Direktur. Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Direktur Utama pada 1999, dan pada 2006 diangkat menjadi Direktur Utama.
Pada Maret 2023, ia beralih posisi menjadi Komisaris Utama, sementara adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, mengambil alih sebagai Direktur Utama.
Sejak kecil, Iwan telah dikenalkan pada dunia bisnis oleh ayahnya, H.M. Lukminto, pendiri Sritex. Ia mulai terlibat dalam pengambilan keputusan di perusahaan sejak berusia sembilan tahun.
Kemudian pada tahun 2020 dan 2021, ia masuk dalam daftar 50 orang terkaya versi majalah Forbes dengan kekayaan mencapai sekitar USD 515 juta. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) pada tahun 2020-2021.
Sritex berkembang menjadi produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara di Bawah kepemimpinan Iwan Setiawan. Kepiawaiannya memimpin pabrik tekstil itu dengan mengekspor lebih dari 100 negara dan pemasok seragam militer untuk lebih dari 30 negara.
Selain bisnis tekstil, keluarga Lukminto juga memiliki beberapa hotel, termasuk Holiday Inn Express di Bali, dan telah terjun ke sektor lain seperti pembuatan kertas melalui Sriwahana Adityakarta.
Namun perjalanan 58 tahun Sritex sebagai pabrik tekstil terbesar se-Asia Tenggara berakhir pahit. Pada Maret 2025, dinyatakan pailit. Di tengah prahara perusahaan yang pernah dikelolanya itu, Iwan Setiawan kini tersandung hukum.
Advertisement
Duduk Perkara
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan duduk perkara kasus korusi tersebut.
"Bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk merupakan Perseroan terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil, dengan komposisi kepemilikan saham yaitu PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03%. Dan masyarakat, karena sudah TBK sebesar 40,97%," kata Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5) malam.
Dalam laporan keuangan Sritex, kata Qohar, dilaporkan ada kerugian mencapai USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun di tahun 2021.
"Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar USD 85,32 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun," ungkapnya.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," katanya.
Selanjutnya ditemukan total understanding atau tagihan hingga Bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 yang dimikili Sritex dan entitas anak perusahaannya.
"Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah," ungkap Qohar.
Selain itu, Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta.
"Kemudian dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman TBK, ZM Selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum," kata Qohar.
Lantaran, tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A," ungkapnya.
Advertisement
Peran Iwan Setiawan Lukminto
Sementara itu, ISL selaku Direktur Utama Sritex juga tidak menggunakan dana pinjaman dari Bank BJB dan Banten sebagaimana tujuan pemberian kredit.
"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," beber Qohar.
Kemudian, PT Sri Rejeki Isman TBK dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri Niaga Semarang Melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta Kepada PT Sri Rejeki Isman TBK, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57."