FPCI Kecam Penyergapan dan Penahanan WNI Peserta Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla oleh Israel
Dalam insiden tersebut, sejumlah peserta termasuk sembilan WNI dilaporkan disergap dan ditahan hingga 20 Mei 2026.
Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) menyatakan keprihatinan atas penahanan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 oleh militer Israel di kawasan Mediterania Timur.
Berdasarkan laporan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), misi tersebut membawa bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Gaza. Dalam insiden tersebut, sejumlah peserta termasuk sembilan WNI dilaporkan disergap dan ditahan hingga 20 Mei 2026.
FPCI mengecam tindakan penyergapan dan penahanan terhadap warga sipil yang terlibat dalam misi kemanusiaan tersebut, dikutip dalam pernyataannya, Kamis (21/5).
Menurut FPCI, tindakan itu dinilai bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan navigasi (freedom of navigation), perlindungan terhadap personel kemanusiaan, serta keutuhan misi sipil sebagaimana diatur dalam hukum humaniter internasional.
FPCI juga mendesak Pemerintah Israel segera membebaskan seluruh personel yang ditahan serta menjamin keselamatan warga sipil yang terlibat dalam misi kemanusiaan tersebut.
Minta Penyaluran Bantuan Tetap Berlanjut
Selain itu, FPCI meminta agar penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina tetap dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum internasional.
Dalam pernyataannya, FPCI turut menyambut Pernyataan Bersama para Menteri Luar Negeri dari Türkiye, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Indonesia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol yang mengecam serangan terbaru Israel terhadap Global Sumud Flotilla.
Dukung Langkah Diplomatik
FPCI juga menyatakan dukungan terhadap langkah diplomatik yang dilakukan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam upaya melindungi WNI di tengah perkembangan situasi tersebut.