Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN, Begini Sikap Emiten Sawit Grup Sinar Mas
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) buka suara terkait aturan yang tengah disiapkan Pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.
Melalui kebijakan tersebut, Presiden mengatakan, penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) buka suara terkait aturan yang tengah disiapkan Pemerintah.
Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, DR. ING Gianto Widjaja menegaskan SMAR tetap berkomitmen mematuhi seluruh kebijakan yang nantinya diterbitkan pemerintah, termasuk aturan ekspor komoditas strategis seperti produk sawit.
"Perseroan memahami bahwa pemerintah berencana menerbitkan PP untuk mengatur tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis, termasuk produk sawit,” kata Gianto dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (28/5).
Penegasan tersebut disampaikan Perseroan dalam jawaban atas permintaan penjelasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat Nomor S-06302/BEI.PP2/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026. Permintaan klarifikasi itu berkaitan dengan rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA dan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor yang menjadi sorotan publik.
Gianto mengatakan Perseroan memahami langkah Pemerintah yang berencana mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, termasuk produk sawit. Hal ini guna menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Perseroan tetap berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan Pemerintah dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk kebijakan terkait Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang akan diterbitkan.
"Saat ini, Perseroan secara aktif memantau perkembangan dan menunggu penerbitan PP beserta ketentuan dan pedoman pelaksanaannya," ujarnya.
Belum Bisa Hitung Dampak ke Bisnis
Terkait potensi dampak terhadap pendapatan dan penjualan ekspor, Perseroan mengaku belum dapat memberikan gambaran rinci. Hal itu lantaran regulasi resmi beserta petunjuk teknisnya belum diterbitkan Pemerintah.
"Perseroan masih menunggu penerbitan PP terkait beserta ketentuan dan/atau petunjuk pelaksanaannya, guna memahami kebijakan baru tersebut secara komprehensif," ujar Gianto.
Oleh karena itu, saat ini Perseroan belum dapat menilai dan mengungkapkan dampak PP yang akan terbit tersebut terhadap Perseroan dan operasionalnya.
Siapkan Langkah Penyesuaian
Meski belum merinci strategi khusus, SMAR memastikan akan segera menyiapkan langkah penyesuaian setelah aturan resmi diterbitkan Pemerintah.
Ia menyebut fokus utama perusahaan adalah memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
"Perseroan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut. Setelah PP serta ketentuan dan/atau petunjuk pelaksanaannya diterbitkan, Perseroan akan segera menyiapkan langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap PP tersebut serta menjaga keberlangsungan usaha Perseroan secara jangka panjang," pungkasnya.