Palma Serasih Buka Suara Soal Aturan Baru Tata Kelola Ekspor SDA, Begini Dampaknya ke Bisnis Perseroan
Perseroan masih melakukan kajian mendalam terhadap substansi regulasi beserta aturan turunannya yang nantinya akan diterapkan.
PT Palma Serasih Tbk (PSGO) memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) serta wacana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor oleh pemerintah.
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (27/5) menanggapi rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA, Director & Corporate Secretary PT Palma Serasih Tbk, Astrida Niovita Bachtiar, mengatakan perseroan masih melakukan kajian mendalam terhadap substansi regulasi beserta aturan turunannya yang nantinya akan diterapkan.
Menurutnya, perusahaan akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah untuk memastikan setiap langkah bisnis tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Kajian tersebut dilakukan guna memahami ruang lingkup aturan serta potensi pengaruhnya terhadap kegiatan usaha perseroan di masa mendatang.
"Perseroan saat ini masih mencermati dan melakukan kajian atas rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA beserta ketentuan pelaksanaannya. Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan penyesuaian yang diperlukan sesuai implementasi kebijakan tersebut,” kata Astrida.
Astrida menegaskan Palma Serasih berkomitmen mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila regulasi tersebut resmi diterapkan, perusahaan siap melakukan penyesuaian yang diperlukan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Perseroan juga menilai penting untuk memahami secara menyeluruh mekanisme pelaksanaan kebijakan sebelum mengambil langkah strategis tertentu. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dilakukan secara terukur dan sesuai kebutuhan operasional perusahaan.
Belum Ada Dampak Material
Dalam penjelasannya kepada BEI, Palma Serasih mengungkapkan bahwa hingga saat ini perusahaan belum melakukan kegiatan penjualan ekspor. Seluruh pendapatan yang diperoleh perseroan masih berasal dari penjualan domestik atau pasar lokal.
“Hingga tanggal surat ini, Perseroan belum melakukan kegiatan penjualan ekspor dan seluruh penjualan Perseroan masih merupakan penjualan domestik/lokal,” ujar dia.
Dengan demikian, Perseroan berpendapat bahwa rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA tersebut belum memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, perjanjian pembiayaan, maupun hubungan kontraktual Perseroan dengan pembeli.
Belum Ada Aksi Korporasi Khusus
Perseroan akan terus memantau perkembangan regulasi terkait rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA serta melakukan evaluasi terhadap potensi dampaknya bagi kegiatan usaha Perseroan.
Dalam hal diperlukan, Perseroan akan melakukan penyesuaian operasional dan kebijakan internal sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga keberlangsungan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menetapkan tindakan korporasi maupun timeline tertentu sehubungan dengan rencana penerbitan PP dimaksud,” pungkasnya.