Pemerintah Siapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Awasi Transparansi Ekspor SDA
Rosan menyebut platform nasional tersebut mengusung konsep one platform, multiple benefit dengan fokus pada transparansi transaksi komoditas ekspor.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan pemerintah tengah menyiapkan badan usaha milik negara (BUMN) baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk memperkuat pengawasan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dan mencegah praktik kecurangan ekspor seperti under invoicing.
Rosan menyebut platform nasional tersebut mengusung konsep one platform, multiple benefit dengan fokus pada transparansi transaksi komoditas ekspor agar hasil SDA Indonesia memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
"Platform yang kami sudah set up, saya bilangnya: It’s one platform, multiple benefit. The world is happy, Indonesians are happier," ujar Rosan dalam konferensi pers bertema "Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027" di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (20/5).
Menurut Rosan, PT Danantara Sumber Daya Indonesia dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan pemerintah masih menemukan praktik under-invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia yang telah berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada penerimaan negara, mulai dari perpajakan, royalti, devisa, hingga distorsi perdagangan nasional.
Sebagai tahap awal implementasi, pemerintah akan menerapkan mekanisme pelaporan transaksi ekspor mulai Juni hingga Desember 2026. Dalam periode tersebut, eksportir diwajibkan melaporkan transaksi secara menyeluruh, termasuk nilai, volume, dan harga komoditas.
"Dan tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia," katanya.
Rosan menegaskan kehadiran platform tersebut bertujuan menciptakan keterbukaan transaksi bagi seluruh pihak, baik pembeli maupun penjual, sesuai harga pasar global.
"Justru keberadaan kami ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh, baik dari segi pembeli, penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada," tutur Rosan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia nantinya akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas sumber daya alam strategis Indonesia.
Pada tahap awal, pengawasan dilakukan terhadap tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
"Nah, pelaksanaan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan melakukan penyesuaian terhadap perubahan proses transaksi ekspor antara eksportir dan pembeli atau buyer di luar negeri," kata Airlangga.
Tahap Awal
Ia menjelaskan, pada tahap awal transaksi ekspor masih dilakukan langsung antara perusahaan dan pembeli, sementara dokumentasi ekspor mulai dilakukan melalui BUMN Ekspor.
"Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan," kata Airlangga.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, proses transaksi ekspor komoditas strategis direncanakan dilakukan sepenuhnya melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
"Dan ini direncanakan per 1 September 2026," ujar dia.