Catat! Bukan Hanya Batu Bara, Seluruh Mineral Wajib Ekspor Lewat BUMN Khusus
Penerapan aturan ekspor satu pintu untuk komoditas mineral bakal dilakukan secepatnya pada 2026.
Presiden Prabowo Subianto menyiapkan aturan untuk mengatur tata kelola ekspor satu pintu melalui BUMN di bawah Danantara. Nantinya, seluruh komoditas mineral termasuk batu bara diwajibkan untuk melakukan ekspor via badan ekspor.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, batu bara memang jadi komoditas awal yang mendapat kewajiban itu. Namun nantinya seluruh komoditas mineral bakal terkena perlakuan sama.
"Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara, tetapi tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan," ujar dia di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (20/5).
"Dua itu dulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya," dia menambahkan.
Aturan Ekspor
Bahlil menekankan, penerapan aturan ekspor satu pintu untuk komoditas mineral bakal dilakukan secepatnya pada 2026. Sehingga diharapkan praktik manipulasi transaksi tidak terjadi lagi.
"Mulai tahun ini. Jadi dia akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk," kata dia.
"Setelah BUMN ditunjuk, dia akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap implementasi transaksinya. Dan yakinlah bahwa dengan ini tidak ada lagi isu under-invoicing, under-pricing, sudah, transfer pricing sudah tidak ada lagi," tegasnya.