Kementerian Perdagangan Sentralisasi Ekspor Batu Bara Melalui PT DSI Mulai 2027
Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi baru yang akan sentralisasi ekspor batu bara Indonesia melalui PT DSI secara bertahap. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola komoditas strategis nasional.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan regulasi baru yang akan memusatkan seluruh kegiatan ekspor batu bara Indonesia di bawah kendali satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap sebelum PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) mendapatkan hak eksklusif sebagai eksportir. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 ini menandai langkah signifikan pemerintah dalam mengelola komoditas strategis.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Muhammad Rivai Abbas, menjelaskan bahwa semangat awal regulasi ini adalah agar ekspor komoditas strategis seperti batu bara hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Namun, ia menambahkan bahwa akan ada penyesuaian di sepanjang jalan sehingga transisi akan dilakukan secara bertahap. Tujuan utama kebijakan sentralisasi ekspor batu bara ini adalah untuk memastikan tata kelola yang lebih baik.
Periode transisi kebijakan ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama masa transisi, perusahaan tambang swasta yang memiliki status Eksportir Terdaftar (ET) yang sah masih dapat melakukan pengiriman batu bara secara independen. Namun, mereka diwajibkan untuk menyerahkan semua dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan data relevan kepada PT DSI melalui sistem elektronik terintegrasi.
Tahapan Transisi dan Kewajiban Pelaku Usaha dalam Sentralisasi Ekspor Batu Bara
Periode transisi untuk sentralisasi ekspor batu bara telah dimulai sejak 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026. Selama periode ini, perusahaan pertambangan swasta yang memiliki status Eksportir Terdaftar (ET) masih diperbolehkan untuk mengekspor batu bara secara mandiri.
Namun, ada kewajiban baru yang harus dipenuhi oleh para eksportir ini untuk memastikan kelancaran proses transisi. Para eksportir swasta kini diwajibkan untuk menyerahkan seluruh dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta data terkait lainnya kepada PT DSI melalui sistem elektronik terintegrasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Meskipun demikian, eksportir tetap harus menggunakan ET dan Laporan Surveyor (LS) yang sudah ada atas nama perusahaan mereka sendiri.
Pemerintah berencana untuk melakukan evaluasi resmi terhadap kerangka tata kelola ekspor yang baru ini dalam tiga bulan pertama implementasinya. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan sentralisasi ekspor batu bara berjalan efektif dan efisien. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan.
Sentralisasi Penuh dan Peran PT DSI dalam Ekspor Batu Bara Nasional
Sentralisasi penuh ekspor batu bara akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Pada tanggal tersebut, PT DSI akan mengambil alih kendali penuh atas seluruh proses ekspor batu bara Indonesia. Ini mencakup semua prosedur pra-bea cukai, bea cukai, dan pasca-bea cukai, menandai era baru dalam tata kelola komoditas strategis ini.
Untuk memfasilitasi peran barunya ini, PT DSI diwajibkan untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Selain itu, PT DSI juga harus memenuhi kewajiban administratif standar dan laporan surveyor yang berlaku. Peran ini menegaskan posisi PT DSI sebagai satu-satunya entitas yang berwenang dalam proses ekspor.
Mandat ini mencakup delapan pos tarif spesifik, termasuk empat pos tarif turunan di bawah HS 2701, dua pos tarif turunan di bawah HS 2702, dan dua pos tarif turunan di bawah HS 2703. Penunjukan PT DSI sebagai eksportir tunggal diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan nilai tambah dari ekspor batu bara Indonesia.
Pengecualian Aturan dan Sanksi Kepatuhan dalam Kebijakan Baru
Meskipun ada aturan ketat terkait status ET dan LS, Kemendag telah menguraikan beberapa pengecualian. Pengiriman non-komersial, seperti batu bara untuk penelitian dan pengembangan, sampel pameran, atau surplus yang diekspor kembali, dikecualikan dari persyaratan ini. Hal ini memberikan fleksibilitas untuk tujuan-tujuan non-bisnis.
Pengecualian juga berlaku untuk perusahaan yang mengekspor produk non-batu bara namun memiliki kode HS yang sama dengan yang dibatasi. Selain itu, eksportir lama yang izinnya telah kedaluwarsa tetapi masih memiliki stok produksi yang legal dan sudah ada sebelumnya juga termasuk dalam pengecualian.
Kementerian Perdagangan mengingatkan bahwa semua eksportir harus terus menyerahkan laporan realisasi secara elektronik langsung kepada pemerintah. Kewajiban ini berlaku terlepas dari apakah pengiriman berhasil direalisasikan atau tidak. Perusahaan yang gagal mematuhi aturan pelaporan digital ini akan menghadapi sanksi administratif yang ketat.
Sumber: AntaraNews