BGN Tutup 16 Dapur MBG di NTB, Sisa Dana Operasional Juga Ditarik

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menutup 16 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menarik kembali dana operasional yang tersisa.

Tim Regional
Oleh Tim Regional - Reporter
BGN Tutup 16 Dapur MBG di NTB, Sisa Dana Operasional Juga Ditarik
Sarana transportasi dapur SPPG untuk distribusi MBG di Batam, Kepri. (Antara)

Setelah menerima sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN), sebanyak 16 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa ditutup dan dana operasional yang tersisa ditarik. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap pengelolaan dapur yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

"Sesuai surat dari BGN, ada 16 SPPG di NTB yang mendapatkan suspend. Dapur yang mendapatkan sanksi ini tersebar di sejumlah kabupaten/kota di NTB. Masing-masing dapur mendapatkan lama waktu suspend bervariatif," ungkap Ketua Satgas MBG Pemprov NTB, Fathul Gani, pada Selasa (28/7/2026).

Fathul juga menjelaskan bahwa dalam surat dengan nomor B-140/03.03//07/2026, BGN telah melakukan penonaktifan pengguna maker dan approval, serta menarik dan menyetorkan saldo dari rekening virtual account 16 SPPG di NTB yang sedang dalam status suspend ke kas negara. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana yang terjadi dalam operasional dapur tersebut.

Dia menambahkan bahwa dalam surat tersebut, pihak bank diminta untuk segera memblokir akses transaksi (maker dan approval) pada akun SPPG yang dikenakan sanksi. Selain itu, bank juga diminta untuk memberikan laporan mengenai rekonsiliasi saldo akhir yang tersisa pada virtual account (VA) milik unit SPPG yang terkena suspend.

"Seluruh sisa saldo yang ada di virtual account SPPG tersebut akan ditarik dan disetorkan kembali oleh Biro Umum dan Keuangan BGN ke Kas Negara," tegas Fathul Gani, yang juga merupakan Asisten I Setda Pemprov NTB.

Fathul menegaskan bahwa sanksi ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pengelola dapur MBG yang masih aktif agar lebih profesional dalam memberikan pelayanan. Keputusan untuk memberikan suspend ini diambil setelah melalui evaluasi teknis yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

Selain masalah standar menu, Satgas MBG juga mengingatkan semua mitra yayasan, Satuan Pelayanan Pengawasan Internal (SPPI), dan relawan untuk mematuhi regulasi terbaru mengenai penggunaan bahan baku operasional dapur. Hal ini penting agar kualitas gizi yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik.

"Ini jadi peringatan bagi yang masih beroperasi sekarang. Pengelolaan SPPG ini harus betul-betul profesional. Jaga standar kecukupan gizi, jaga kebersihan lingkungan dapur, dan patuhi aturan yang ada," jelas Fathul Gani dengan tegas.

Dilarang Menggunakan Bahan Subsidi

Fathul menambahkan bahwa BGN juga menekankan larangan keras terhadap penggunaan bahan-bahan bersubsidi untuk kegiatan operasional dapur MBG. Ini mencakup penggunaan elpiji dan minyak goreng bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

"Penggunaan elpiji bersubsidi dan Minyakita itu dilarang karena diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Untuk dapur operasional, wajib menggunakan elpiji non-subsidi. Jadi, sudah sangat jelas aturan harus dipatuhi," tegasnya.

Mengenai rincian dapur yang terkena suspend, SPPG Pringgabaya Lombok Timur mengalami suspend selama 278 hari, sementara SPPG Labuan Bontong Tarano Sumbawa selama 178 hari. SPPG Kopang Rembige 2 Lombok Tengah mendapatkan suspend selama 114 hari, dan SPPG Sandubaya Bertais Mataram selama 141 hari.

Selanjutnya, SPPG Praya Jontlak II Lombok Tengah mengalami suspend selama 106 hari, SPPG Menggala Pemenang Lombok Utara selama 97 hari, dan SPPG Pujut Kawo Lombok Tengah selama 114 hari. SPPG Soromandi Sai Bima mendapatkan suspend selama 130 hari, sedangkan Sape Bugis III Bima selama 134 hari.

SPPG Mande Mpunda Kota Bima mengalami suspend selama 128 hari, SPPG Selebung Ketangga Keruak Lombok Timur selama 132 hari, SPPG Bunut Baok Lombok Tengah selama 127 hari, SPPG Aikmel V Lombok Timur selama 113 hari, SPPG Bada Dompu selama 107 hari, SPPG Rasa Bou Hu'u Dompu selama 101 hari, dan SPPG Cakranegara selama 145 hari.

Rekomendasi