Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengingatkan seluruh kepala daerah agar penanganan kasus kriminalitas, termasuk begal, tetap mengedepankan koridor hukum. Hal itu disampaikannya saat menanggapi sayembara tangkap begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurut Bima, pemerintah daerah harus memastikan setiap langkah penanganan kejahatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Saya kira teman-teman kepala daerah harus memastikan bahwa semua berjalan dalam koridor hukum, memastikan bahwa sistem itu bekerja, dan melakukan koordinasi antara pemerintah daerah dengan aparat. Itu yang paling pokok, yang maksimal begitu ya," kata Bima kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan berbagai inovasi yang dilakukan pemerintah daerah tidak boleh mengurangi peran maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurut dia, penguatan patroli justru menjadi langkah paling efektif untuk menekan aksi begal yang belakangan marak terjadi.
"Jadi kalaupun ada inovasi-inovasi lain, itu tidak berarti melemahkan penegakan hukum. Dan menurut saya patroli itu kunci. Patroli itu memberikan kesan bahwa pemerintah dan aparat itu hadir di lapangan," ujarnya.
Bima juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menerapkan langkah lain sebelum memperkuat upaya dasar dalam menjaga keamanan.
"Jadi jangan langsung melompat menurut saya ke inovasi-inovasi yang lain," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan insentif sebesar Rp 10 juta bagi warga yang membantu menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan merupakan strategi psikologis untuk mencegah aksi main hakim sendiri, bukan ajakan memburu pelaku.
Menurut Dedi, hadiah hanya akan diberikan apabila pelaku diserahkan kepada kepolisian dalam kondisi utuh dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Logikanya sederhana. Misalnya ada maling motor, jangan digebuki sampai mati. Kalau ada sayembara dari saya, tidak usah digebuki sampai mati, lumayan Rp 10 juta kalau diantarkan. Itu secara psikologis akan memengaruhi," ujar Dedi di Arcamanik, Bandung, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan hadiah tidak akan diberikan apabila pelaku mengalami penganiayaan atau kekerasan berlebihan saat diserahkan kepada polisi.
"Kalau dalam keadaan babak belur, ya tidak boleh. Tidak boleh mereka diserahkan dalam keadaan babak belur. Lecet sedikit mungkin boleh, tapi kalau babak belur, kita tidak kasih hadiah," tegasnya.