Penemuan 7 Kg Sabu yang Terkubur di Tanah Bengkalis

Polisi memburu jaringan dan tersangka lain terkait penemuan 7 kilogram sabu di dalam tanah di sebuah desa di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tim Regional
Oleh Tim Regional - Reporter
Penemuan 7 Kg Sabu yang Terkubur di Tanah Bengkalis
Polisi berhasil membongkar narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram yang disembunyikan dalam tanah. (Liputan6.com/ Dok Polda Riau)

Polisi berhasil mengungkap penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram yang tersembunyi di tiga lokasi berbeda di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan dan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan di Pekanbaru pada Selasa (28/7/2026) bahwa mereka terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, termasuk pemasok dan pihak-pihak lain yang turut berpartisipasi. "Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau," tambahnya.

Dari hasil interogasi, tersangka yang ditangkap mengaku bahwa barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini sedang dalam penyelidikan kepolisian. Kombes Putu menegaskan bahwa mereka akan terus menelusuri aliran dana dan mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap tiga orang tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34) terkait kasus ini. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu di Desa Pergam pada Rabu (22/7/2026) lalu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ungkap Kombes Putu. Tim kemudian melakukan penangkapan di lokasi yang telah ditentukan.

Saat berada di lokasi, petugas melihat ciri-ciri tersangka berinisial MK dan JN di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Petugas segera melakukan penangkapan, dan MK mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial RM.

Setelah itu, petugas bergerak menuju rumah RM yang juga berada di Desa Pergam. Ketika penggerebekan dilakukan, RM berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun berhasil ditangkap oleh petugas.

"Hasil pemeriksaan terhadap RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit di belakang rumah tersangka," jelas Kombes Putu.

Ditresnarkoba Polda Riau mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba.

Rekomendasi