Petani di Muara Enim Ditangkap Usai Api Kebun Picu Kebakaran 2,5 Hektare

Tak hanya berurusan dengan hukum pidana, pelaku juga harus mengganti kerugian akibat terbakarnya lahan milik seorang warga.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
Petani di Muara Enim Ditangkap Usai Api Kebun Picu Kebakaran 2,5 Hektare
Petani ditangkap usai bakar kebun menyebabkan lahan tetangga terbakar. (Istimewa).

Seorang petani, ED (36), ditangkap polisi karena membakar lahan untuk membuka kebun. Perbuatannya juga menyebabkan kebun sekitar ikut terbakar.

Peristiwa itu bermula saat pelaku seorang diri membakar lahan di kebun milik ayahnya di Desa Ujan Mas, Muara Enim, Rabu (9/6). Setelah menumpuk ranting, pelaku menyalakan korek api dan membakarnya. Begitu api menyala, pelaku meninggalkan lokasi untuk menyadap karet.

Beberapa kali dia mengecek situasi dan melihat api mulai mengecil. Pelaku lantas pulang karena yakin akan padam dengan sendirinya. Ternyata api membesar dan merambat ke kebun milik orang lain yang bersebelahan dengan lahannya.

Pelaku tak bisa berbuat banyak begitu mendapat kabar dari ayahnya. Dia tak menduga api membesar dan merambat setelah ia tinggalkan pulang. Polisi melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Tak hanya berurusan dengan hukum pidana, pelaku juga harus mengganti kerugian akibat terbakarnya lahan milik seorang warga.

"Tersangka membakar sendirian dan meninggalkannya, tidak ada upaya pemadaman dari dia, langsung pergi saja, padahal api masih nyala," kata Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian, Jumat (11/9).

Akibat perbuatan tersangka, sekitar 1,5 hektare kebun sawit milik warga hangus terbakar. Sementara kebun yang sengaja dibakar tersangka seluas 1 hektare.

"Total lahan yang terbakar 2,5 hektare," kata Adrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti disita berupa parang panjang 1 meter, botol air mineral bekas 1,5 liter, ember cat bekas, potongan kayu yang hangus terbakar, dan plastik berisi abu sisa pembakaran.

Rekomendasi